Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Replik JPU Hanya dalam Ruang Lingkup Sempit

Kompas.com - 15/08/2012, 15:26 WIB
Adri Prima

Penulis

Jakarta, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Afriyani Susanti, Zainal Usman Koto menilai replik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terkait pledoi dan kliennya  dalam ruang lingkup yang sempit. Jaksa dinilai tidak mengungkap fakta-fakta yuridis yang terungkap dalam persidangan.

"JPU memandang dan menafsirkan perundang-undangan hanya pada ruang lingkup sempit serta cenderung mengabaikan perkembangan dari norma-norma dan hukum itu sendiri," tutur Zainal Usman Koto.

Hal itu dikatakannya saat membacakan duplik atau tanggapan kuasa hukum Afriyani atas replik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2012).

Ia juga menilai bahwa replik JPU hanya sebatas pandangan formil atas pledoi.

"JPU sama sekali tidak mencermati materi pledoi dari unsur yang didakwakan," lanjutnya.

Zainal pun meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menolak replik dari JPU dengan alasan agar tidak menciderai hukum. Menurutnya, replik JPU tersebut juga mengabaikan norma, azas, serta nilai-nilai hukum, antara lain seperti alasan pemaaf dan sikap tidak melawan hukum dari terdakwa Afriyani.

"Kami berharap duplik kami diterima oleh ketua Majelis Hakim," tutut Zainal Usman masih dalam dupliknya.

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU menolak pledoi dari kuasa hukum Aftiyani. Tidak hanya itu, dalam replik tersebut, JPU kembali meminta kepada majelis hakim untuk tetap menjatuhkan hukuman berdasarkan tuntutan awal mereka dengan penggunaan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Unsur Kesengajaan serta Pasal 311 Ayat 4 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Afriyani Susanti merupakan pengemudi Xenia maut yang menewaskan sembilan orang pejalan kaki di Tugu Tani, Gambir, Jakarta Pusat, pada Januari 2012 lalu.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com