JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menjalani rentetan persidangan, Afriyani Susanti (29) akan segera divonis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sepakat, vonis pengemudi Xenia maut yang menewaskan sembilan pejalan kaki itu akan dilakukan setelah Lebaran.
Setelah mendengarkan isi materi duplik dari Kuasa Hukum Afriyani, Ketua Majelis Hakim Antonius Widyanto sempat meminta tanggapan langsung dari Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum Afriyani. Namun kedua pihak tidak ada yang memberi tanggapan.
"Jika tidak ada tanggapan kita langsung mengarah pada putusan," ujar Antonius Widyanto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2012).
"Karena kita akan menjalani libur Lebaran, maka kami sepakat untuk membacakan putusan pada hari Rabu, tanggal 29 Agustus 2012 nanti," tambah Antonius.
Pantauan Kompas.com, tidak seperti sidang-sidang sebelumnya, dalam lanjutan yang beragendakan pembacaan duplik, terlihat lebih banyak keluarga korban yang hadir. Mereka mengaku hadir karena beranggapan sidang kali ini akan langsung dilanjutkan dengan pembacaan putusan hakim.
"Kita sih mikirnya langsung dibacakan putusan hukuman. Makanya kita wajib datang. Tapi kata Hakim tadi putusannya setelah Lebaran," ujar Jumari, kakak kandung dari korban tewas atas nama M Akbar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.