Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khawatir Hilang, Mobdin Boleh Dipakai Mudik

Kompas.com - 16/08/2012, 14:47 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com -- Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, memperbolehkan pegawainya (PNS) memakai mobil dinas (mobdin) selama mudik Lebaran. Pemkot Malang memiliki 80 mobil dinas yang diperbolehkan dipakai mudik.

"Alasan Pemkot mempersilakan mobdin dipakai mudik, demi keamanan mobil. Kalau tidak dipakai, ditinggal di rumah kosong selama mudik, khawatir malah hilang dicuri orang," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Muhammad Shofwan, Kamis (16/8/2012).

Namun, kata Shofwan, pemakaian mobil dinas untuk mudik sifatnya kondisional. Jika rumah dinilai aman selama mudik, silakan saja untuk tidak menggunakan mobdin.

"Sifatnya kondisional, kalau memang di rumah tidak aman lebih baik dibawa saja. Tetapi kalau aman ditinggal juga tak masalah," katanya.

Ditanya soal pembelian bahan bakar minyak (BBM), Shofwan menegaskan, PNS yang bersangkutan harus membeli sendiri BBM karena perjalanan mudik bukanlah perjalanan dinas. "Soal pembelian BBM, semua mobil dinas sudah dipasang stiker dan harus menggunakan Pertamax dengan uang pribadi. Kalau ketahuan melanggar silakan dilaporkan. Kita akan tegas beri sanksi," tegasnya.

Selain itu, PNS pengguna mobdin juga harus bertanggung jawab atas kondisi mobilnya selama dipakai untuk mudik.

"Jika terjadi kecelakaan yang parah, mobil sudah diasuransikan. Kalau hanya rusak sedikit, pengguna yang harus memperbaikinya. Yang jelas, harus kembali normal seperti semula, biar nantinya enak dipakai dinas," kata mantan kepala Dinas Pendidikan Kota Malang ini.

Bagaimana kalau PNS bersangkutan mengganti plat merah menjadi plat hitam? Dengan tegas Shofwan mengatakan, hal tersebut sangat tidak dibenarkan. "Ganti plat boleh asal kondisi darurat yang membahayakan. Tapi, kalau kepentingan jelas tidak diperbolehkan. Jika diketahui, akan diberi sanksi. Silakan mobdin dipakai, tapi jangan ganti plat hitam. Tetap saja plat merah," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com