Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Besok, Sidang Perdana John Kei di PN Jakarta Pusat

Kompas.com - 27/08/2012, 18:18 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana John Kei, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung akan digelar besok, Selasa (28/8/2012) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. John Kei akan disidang bersama dua anak buahnya yang menjadi tersangka dalam kasus serupa, yakni Mukhlis dan Yosep Hungan.

"Besok sidang perdananya John Kei dan dua tersangka lain. Mereka disidang bersama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 10.00," ujar Kepala Seksi Penerangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Albert Napitupulu, Senin (27/8/2012), saat dihubungi wartawan.

Agenda persidangan perdana, yakni pembacaan surat dakwaan, telah disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Albert memastikan bahwa tidak ada penambahan pasal penganiayaan yang didakwakan kepada John Kei, seperti berita yang beredar sebelumnya.

Albert menambahkan bahwa pihaknya juga tidak menyampaikan permohonan pengamanan khusus kepada personel kepolisian terkait sidang perdana ini.

"Tidak ada pengamanan khusus, biasa saja. Kami berharap agar sidang ini aman-aman saja," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ayung ditemukan tewas di kamar 2701 Swissbel-hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012 lalu. Ayung tewas dengan 23 luka tusuk di sekujur tubuhnya.

Polisi menduga John Kei yang merupakan teman dekat Ayung ini menginstruksikan pembunuhan itu kepada anak buahnya di kamar tersebut.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, pembunuhan terhadap Ayung dilakukan karena pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur itu berjanji akan membayarkan upah Rp 600 juta atas jasa penagihan utang (debt collector) kelompok John Kei. Namun motif pembunuhan berencana itu kemudian berkembang seiring perkembangan penyidikan. Motif baru muncul lagi, yakni dugaan motif perebutan saham PT Sanex Steel Indonesia antara John Kei dan Ayung.

Polisi menangkap delapan orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Chandra Kei, John Refra Kei, Yoseph Hungan, dan Mukhlis. Lima tersangka pertama saat ini sudah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com