Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

150 Personil Kepolisian Jaga Sidang Vonis Afriyani

Kompas.com - 29/08/2012, 10:04 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menjatuhkan vonis bagi terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan sembilan pejalan kaki, Afriyani Susanti. Persidangan kali ini akan dijaga ketat aparat kepolisian. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan pihaknya mengerahkan 150 personil kepolisian untuk menjaga sidang itu.

"Ada 150 personil yang kami kerahkan. Untuk sejauh ini, kami melihat ini cukup, belum akan menambahkan pasukan sampai kondisi nanti dianggap perlu," ujar Rikwanto.

Ia mengatakan 150 personil itu merupakan aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat dan Kepolisian Sektor Metro Gambir. "Kami libatkan berbagai unsur mulai dari Sabhara, dalmas (pengendalian massa), intel, reskrim, dan lalu lintas," katanya.

Rikwanto menuturkan pihaknya juga mengantisipasi ketegangan yang mungkin terjadi antara keluarga korban dengan keluarga terdakwa. Menurutnya, hal itu wajar mengingat persidangan kasus ini memang sarat akan luapan emosi. Namun, apabila sudah meresahkan, kepolisian akan langsung bertindak.

Diberitakan sebelumnya, Afriyani dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat pada Rabu siang ini. Beratnya tuntutan itu dinilai jaksa karena banyaknya jumlah korban tewas yang diakibatkan oleh kelalaian Afriyani dalam menyetir.

"Kami meminta majelis hakim yang memeriksa dan menangani persidangan ini untuk menjatuhkan hukuman karena secara sah dan meyakinkan, terdakwa telah menghilangkan nyawa banyak orang. Maka terdakwa layak dijatuhi hukuman kurungan 20 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar Jaksa Penuntut Umum, Soimah saat membacakan tuntutannya.

Jaksa menuntut Afriyani dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan unsur kesengajaan serta Pasal 311 Ayat 4 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Soimah juga menjelaskan bahwa tuntutan dari JPU juga mempertimbangkan beberapa hal seperti derita bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Kasus kecelakaan maut yang melibatkan Afriyani ini terjadi pada tanggal 22 Januari 2012. Saat itu, Afriyani yang baru saja selesai berpesta semalam suntuk mengendarai mobil Daihatsu Xenia B 2479 XI dan melintas di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat.

Di tengah jalan, Afriyani kehilangan kontrol mobilnya dan menghantam para pejalan kaki yang baru saja selesai berolahraga. Sebanyak sembilan orang tewas dan empat orang lainnya tewas dalam peristiwa itu. Setelah ditelusuri, ternyata Afriyani mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan ekstasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com