Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Vonis, Afriyani Aktif Ikut Pengajian di Tahanan

Kompas.com - 29/08/2012, 10:13 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah melewati proses persidangan yang panjang dan melelahkan, nasib Afriyani Susanti akhirnya ditentukan hari ini, Rabu (29/8/2012) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pembacaan vonis ini terkait kasus kecelakaan maut yang menewaskan sembilan orang pejalan kaki di Tugu Tani, beberapa waktu lalu.

Menjelang pembacaan vonis, Afriyani lebih banyak berserah diri kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dia pun semakin aktif mengikuti pengajian di dalam sel tahanannya.

"Aktivitas Afriyani belakangan ini, dia lebih banyak menelaah diri, melihat kesalahan diri. Dia juga semakin aktif ikut pengajian di sel tahanannya," ujar kuasa hukum Afriyani, Efrizal, Rabu (29/8/2012), saat dihubungi wartawan. Efrizal mengatakan Afriyani melihat kasus ini adalah teguran Tuhan kepadanya agar dia lebih dekat lagi kepada sang Pencipta.

Selama proses persidangan berlangsung, Afriyani juga rupanya memantau perkembangan berita seputar kasusnya. "Dia juga melihat-lihat kasus sebelumnya, tidak ada kasus kecelakaan yang ancaman hukumannya seberat Afriyani. Ada juga 2-3 tahun, korbannya juga banyak. Kok kenapa dia terlalu didramatis, itu yang dia (Afriyani) nggak terima," kata Efrizal.

Jaksa Penuntut Umum Soimah sebelumnya menuntut Afriyani 20 tahun penjara karena dinilai telah banyak menghilangkan banyak orang. Di dalam tuntutan itu jaksa juga menilai Afriyani telah memenuhi unsur pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Kami perkirakan 7-9 tahun karena kelalaian. Tuntutan jaksa yang pakai pasal pembunuhan di luar perkiraan kami. Makanya, kemarin Afriyani menangis saat membacakan pembelaan. Kami harap kasus ini jangan dijadikan yurisprudensi untuk kasus-kasus kecelakaan lain setelah ini," kata Efrizal.

Diberitakan sebelumnya, Afriyani dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Beratnya tuntutan itu dinilai jaksa karena banyaknya jumlah korban tewas yang diakibatkan oleh kelalaian Afriyani dalam menyetir.

Jaksa menuntut Afriyani dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan unsur kesengajaan serta Pasal 311 Ayat 4 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Jaksa menjelaskan bahwa tuntutan dari JPU juga mempertimbangkan beberapa hal seperti derita bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Kasus kecelakaan maut yang melibatkan Afriyani ini terjadi pada tanggal 22 Januari 2012. Saat itu, Afriyani yang baru saja selesai berpesta semalam suntuk mengendarai mobil Daihatsu Xenia B 2479 XI dan melintas di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat. Di tengah jalan, Afriyani kehilangan kontrol mobilnya dan menghantam para pejalan kaki yang baru saja selesai berolahraga.

Sebanyak sembilan orang tewas dan empat orang lainnya tewas dalam peristiwa itu. Setelah ditelusuri, ternyata Afriyani mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan ekstasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com