Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Berharap Tuntutan JPU Dikabulkan

Kompas.com - 29/08/2012, 12:34 WIB
Adri Prima

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman kurungan selama 20 tahun penjara terhadap Afriyani Susanti. Hal ini disampaikan Mulyadi, orangtua korban meninggal bernama Arie.

"Saya ikut jaksa aja, 20 tahun penjara menurut saya sudah pantas," ujar Mulyadi yang biasa dipanggil Pak Yadi ini. Ia sangat berharap terdakwa Afriyani mendapat hukuman yang sepantasnya. Menurutnya tidak adil jika menghilangkan nyawa sembilan hanya dihukum lima tahun.

Jumari, kakak kandung M Akbar, melontarkan hal senada. "Saya setuju dengan tuntutan jaksa, hukum harus ditegakkan. Sidang hari ini juga jangan sampai ditunda lagi," ujarnya.

Ia merasa kesal, pasalnya setiap agenda sidang yang menghadirkan banyak keluarga korban biasanya selalu ditunda. "Yang kemarin-kemarin juga sering ditunda. Giliran keluarga pada datang sidang ditunda. Giliran kita nggak ada, sidang berlanjut," tegasnya dengan nada jengkel.

Dalam wawancara terpisah, kuasa hukum dari keluarga korban Ronny Talapesy juga merasa optimistis tuntutan Jaksa akan dikabulkan Hakim. "Kita akan menggugat perdata serta mengajukan banding jika putusan hakim tidak sesuai harapan," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, hari ini Rabu (29/8/2012) dilangsungkan lanjutan sidang terdakwa Afriyani Susanti dengan agenda pembacaan putusan atau vonis oleh majelis hakim. Dalam dakwaannya JPU menggunakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Unsur Kesengajaan serta pasal 311 Ayat 4 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta menuntut Afriyani dengan 20 tahun penjara.

Meski persidangan molor, para keluarga korban terlihat antusias untuk mengikuti hasil dari putusan sidang. Sidang kasus tabrak maut ini akhirnya mencapai babak final setelah melewati berbagai agenda sidang seperti menghadirkan keterangan saksi di TKP, saksi ahli, pembacaan tuntutan JPU, pledoi (pembelaan), replik, serta duplik.

Hari ini majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Antonius Widyanto akan menentukan nasib terdakwa Afriyani Susanti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com