Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tanggapan Kuasa Hukum Keluarga Korban Terkait Vonis Afriyani

Kompas.com - 29/08/2012, 15:02 WIB
Adri Prima

Penulis

Jakarta, KOMPAS.com - Kuasa hukum keluarga korban Afriyani Susanti, Bernard Pasaribu menilai vonis 15 tahun untuk penabrak sembilan orang hingga tewas itu sudah cukup adil. Adanya protes dari keluarga korban dianggap sebagai hal wajar.

Menurut Bernard, aksi protes keluarga korban karena ketidakpuasan batin mereka dengan vonis hakim. Mereka beranggapan Afriyani harusnya mendapat vonis lebih dari 15 tahun.

"Jika dilihat dari sisi adil atau tidaknya, sebenarnya vonis ini harus dianggap sebagai suatu keadilan. Di awal persidangan, kami sudah mengarahkan keluarga korban, namun mungkin mereka tetap menginginkan Afriyani dihukum lebih berat lagi," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012).

Bernard sendiri menilai bahwa vonis tersebut tidak terlalu mengecewakan. Sebab melalui proses hukum yang panjang, vonis tersebut juga tidak terlalu menjauh dari dakwaan ataupun tuntutan awal.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Antonius Widyanto memutus hukuman 15 tahun penjara untuk Afriyani Susanti. Dalam pembacaan vonisnya, Majelis Hakim membebaskan Afriyani dari dakwaan primer Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Unsur Kesengajaan.

Hakim menilai bahwa selama persidangan tidak terungkap fakta bahwa Afriyani berniat menabrak para korban. Dengan demikian, Majelis Hakim hanya mempertimbangkan kelalaian terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 311 Ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Pengguna Jalan (LLAJ) serta hukuman pidana kurungan 15 tahun.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com