Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendukung John Kei Kembali Hadiri Sidang Eksepsi

Kompas.com - 04/09/2012, 10:23 WIB
Joe Leribun

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Puluhan pemuda pendukung John Kei kembali menghadiri sidang eksepsi John Kei. Beberapa di antaranya berkumpul di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sementara yang lainnya telah menunggu di Ruang Mr Wirjono Prodjodikoro Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menunggu persidangan yang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Tampak beberapa pria berkulit sawo matang menggunakan kacamata hitam dan berkumpul terpisah dari pengunjung lain. Sementara itu, John Kei telah memasuki Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 09.30 WIB. Dia dikawal ketat beberapa polisi berseragam lengkap. Ratusan aparat keamanan juga berjaga-jaga di sekitar area parkir PN Jakarta Pusat hingga di dalam ruang persidangan.

Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung, dengan terdakwa utama John Kei. Sidang mengagendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi.

Staf Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sudjatmiko mengatakan, sidang eksepsi itu dijadwalkan digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Terkait keamanan dalam persidangan kali ini, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah bekerja sama dengan Polri, demikian pun jumlah personel keamanan yang dikerahkan.

Menanggapi komentar yang menilai pengamanan sidang terlalu berlebihan, Sudjatmiko mengatakan, pengamanan disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. "Usulan boleh-boleh saja, tetapi polisi kan punya intel dan tahu kondisi lapangan, jadi mereka mengerti bagaimana cara pengamanannya. Intinya, kami berharap baik terdakwa, hakim, jaksa, pengunjung, atau siapa pun dijamin keamanannya saat sidang," ujarnya.

Kuasa hukum John kei, Taufik Chandra, sekali lagi berharap polisi tidak boleh hadir dalam ruang persidangan karena mengganggu psikologi terdakwa. "Kami berharap saat sidang nanti tidak ada polisi berseragam dalam ruang persidangan," ungkap Taufik saat dihubungi Kompas.com.

Taufik enggan menyampaikan keberatan apa saja yang diberikan John Kei dalam sidang eksepsi nanti. "Kami dengar bersama saja nanti saat sidang," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang perdana John Kei, terdakwa utama kasus pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung, telah digelar pada Selasa (28/8/2012). Jaksa penuntut umum Herly Siregar dalam dakwaannya menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (Ayat 1) poin 1, 56 (Ayat 2) KUHP, dan pasal subsider, yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Menanggapi dakwaan itu, John Kei mengaku tak bersalah. "Saya tidak bersalah, saya harus bebas. Titik," teriak John Kei dalam ruang persidangan.

Karena itu, tim kuasa hukum terdakwa John Kei akan mengajukan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan hari ini. Taufik Chandra mengatakan, John Kei tidak ada di lokasi saat terjadi pembunuhan.

"Peristiwa pembunuhan terjadi ketika terdakwa meninggalkan kamar 2701, jadi yang melakukan bukan dia, yang melakukan sudah ada terdakwanya. Sudah ada Chandra cs. Jadi tidak ada kaitannya dengan klien kami. Orang sudah meninggalkan ruangan dan peristiwa terjadi setelah dia meninggalkan ruangan. Di mana tindakan pidananya, yang minta keluar korban sendiri," kata Chandra kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, seusai sidang perdana John Kei, Selasa (28/8/2012).

Pengacara John Kei juga mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa karena menilai dakwaan jaksa tidak jelas. "Bung John tidak benar meminta saham kosong dan mengancam membunuh Ayung. Hubungan Bung John dan Ayung sangat dekat seperti saudara," kata Indra Sahnun Lubis.

Jaksa penuntut umum memutuskan bahwa sidang eksepsi akan kembali digelar pada tanggal 4 September 2012. Diberitakan sebelumnya, Ayung ditemukan tewas di kamar 2701 Swissbel-hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012 lalu. Ayung tewas dengan 23 luka tusuk di sekujur tubuhnya. Polisi menduga John Kei yang merupakan teman dekat Ayung ini menginstruksikan pembunuhan itu kepada anak buahnya di kamar tersebut.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, pembunuhan terhadap Ayung dilakukan karena pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur, itu berjanji akan membayarkan upah Rp 600 juta atas jasa penagihan utang (debt collector) kelompok John Kei. Namun, motif pembunuhan berencana itu kemudian berkembang seiring perkembangan penyidikan.

Motif baru muncul lagi, yakni dugaan motif perebutan saham PT Sanex Steel Indonesia antara John Kei dan Ayung. Polisi menangkap delapan orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, Chandra Kei, John Refra Kei, Yoseph Hungan, dan Mukhlis. Lima tersangka pertama saat ini sudah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com