Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Afriyani Resmi Ajukan Banding

Kompas.com - 05/09/2012, 15:03 WIB
Adri Prima

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus tabrak maut, Afriyani Susanti, siang ini resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/9/2012). Hal ini dibenarkan oleh salah satu kuasa hukum Afriyani, yakni Efrizal.

"Ya, hari ini kami resmi ajukan banding," katanya melalui pesan singkat, Rabu (5/9/2012).

Efrizal mengatakan, dia memutuskan untuk mengajukan banding setelah berdiskusi dengan keluarga Afriyani tadi pagi di Rumah Tahanan Pondok Bambu. Menurut Efrizal, vonis 15 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Antonius Widyanto tidak masuk akal. Sebab, dirinya mengacu pada penggunaan Pasal 310 dan 311 UU No 2 tahun 2009 yang hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara.

"Dari mana tambahan tiga tahun itu? Kalau dari narkoba, itu belum terbukti. Narkobanya masih berjalan di PN Jakbar," katanya.

Tidak hanya itu, Efrizal menganggap Ketua Majelis Hakim tidak mampu menjelaskan tambahan tiga tahun tersebut. Oleh karena itu tim kuasa hukum Afriyani akan mengajukan banding dengan alasan Pengadilan Negeri dapat membebaskan jika hal tersebut tidak bisa dijelaskan.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang vonis yang digelar Rabu (29/8/2012) pekan lalu, Hakim Antonius Widyanto memutuskan Afriyani bersalah melanggar Pasal 310 dan 311 Undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan dijatuhi hukuman pidana penjara 15 tahun. Namun, Afriyani dinyatakan bebas dari dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU), yakni dakwaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan unsur kesengajaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Majelis Hakim beralasan bahwa selama persidangan tidak terungkap bahwa adanya niat Afriyani untuk menabrak para korban.

Sementara itu, sejak awal proses persidangan penggunaan Pasal 338 KUHP yang didakwakan JPU memang sudah menjadi perdebatan. Dalam dakwaannya JPU menggunakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Unsur Kesengajaan serta Pasal 311 Ayat 4 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta menuntut Afriyani dengan 20 tahun penjara.

Afriyani menjalani persidangan karena telah terbukti menghilangkan nyawa 9 orang pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Tugu Tani, Gambir, Jakarta Pusat pada hari Minggu,  22 Januari 2012. Kejadian berawal saat dia dan tiga orang temannya akan pulang dari salah satu tempat hiburan di Jakarta. Diduga karena belum tidur dan dalam pengaruh obat-obatan, Afriyani menabrak belasan pejalan kaki hingga menewaskan 9 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com