Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

F-PKB Ancam Tenaga Ahli yang Tak Bantu Verifikasi

Kompas.com - 05/09/2012, 16:14 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa memaksa seluruh tenaga ahli fraksi dan tenaga ahli anggota untuk membantu verifikasi PKB di Kantor DPP PKB di Jakarta mulai Senin (27/8/2012) hingga proses verifikasi selesai. Jika tidak, para staf yang digaji melalui anggaran negara itu terancam tak menerima gaji bulan September 2012.

Hal itu terlihat dalam surat instruksi tertanggal 27 Agustus 2012 yang ditandatangani pimpinan Fraksi PKB Marwan Ja'far dan Sekretaris Fraksi Muh Hanif Dhakiri. Instruksi itu dikeluarkan pascakeputusan Mahkamah Konstitusi bahwa seluruh partai politik harus dilakukan verifikasi Komisi Pemilihan Umum terkait persyaratan pendaftaran pemilu 2014 .

Ada dua surat yang dikeluarkan F-PKB. Pertama, untuk seluruh anggota fraksi dengan nomor INT. 965 /F-PKB/DPR-RI/VII/ 2012 . Surat kedua, untuk staf ahli fraksi, staf ahli anggota, dan asisten pribadi dengan nomor INT. 966 /F-PKB/DPR-RI/VII/ 2012 .

Dalam surat itu dituliskan "Dimohon pengertian dari seluruh anggota kiranya dapat mendukung dan mendorong kepada para tenaga ahli dan aspri masing-masing untuk melaksanakan tugas tersebut agar proses verifikasi di kantor DPP PKB dapat selesai pada waktunya."

Tak hanya himbauan, ada pula ancaman bagi tenaga ahli yang tidak menjalankan instruksi itu. Padahal, tenaga ahli itu digaji oleh negara melalui Sekretariat Jenderal DPR. Dalam point ketiga di surat itu, pimpinan fraksi meminta agar seluruh anggota F-PKB untuk tidak menandatangani DOP gaji bulan September 2012 bagi tenaga ahli fraksi dan tenaga ahil anggota yang tidak melaksanakan instruksi itu tanpa ada alasan yang dibenarkan.

Marwan ketika dikonfirmasi membenarkan instruksi itu. Dia beralasan semua tenaga ahli di F-PKB maupun anggota adalah kader PKB. Mereka, kata dia, diminta membantu proses verifikasi pada malam hari atau seusai berkerja di DPR.

Terkait poin tak menerima gaji jika tak membantu, menurut Marwan, itu bukan ancaman. Langkah itu, kata dia, hanya untuk menegakkan disiplin kader. "Kalau partai nggak ada penegakan disiplin, seperti apa jadinya?" kata dia.

Ketika disinggung tenaga ahli itu digaji negara namun dimanfaatkan untuk kepentingan partai, Marwan menjawab, "Mereka kan bukan sekedar staf. Mereka itu kader juga. Jadi kalau kader, yah memang harus bantu kerja. Masa kader tidak kerja apa-apa."

Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Siswono Yudhohusodo belum mau berkomentar banyak mengenai instruksi F-PKB itu lantaran belum melihat surat resminya. Hanya saja, menurut Siswono, staf ahli hanya berfungsi membantu tugas kedewanan saja lantaran dibiayai negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com