Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Penuntut Afriyani pun Ajukan Banding

Kompas.com - 05/09/2012, 17:31 WIB
Adri Prima

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Rupanya bukan hanya Afriyani Susanti yang mengajukan banding atas vonis 15 tahun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Pentuntut Umum, yakni Soimah dan Tamaria Rosa juga mengajukan banding.

Menurut Tamaria, tim jaksa tidak sependapat dengan pasal yang digunakan hakim untuk memvonis Afriyani, pengemudi Xenia maut yang menewaskan 9 orang pejalan kaki pada Minggu (22/1/2012) di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat.

"Kita ajukan banding karena tidak sependapat dengan hakim mengenai pasal yang terbukti," ujar Tamaria Rosa, Rabu (5/9/2012), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia menegaskan, tim jaksa tetap menginginkan Afriyani dikenakan dakwaan primer yakni Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Terkait dengan putusan hakim, Tamaria Rosa menilai bahwa keputusan tersebut bukan untuk dipertanyakan ataupun untuk dikomentari.

"Putusan hakim tidak bisa dipertanyakan, ini diatur dalam undang-undang. Namun karena kita tidak sependapat kita coba upaya banding," ujarnya.

Pada hari ini pula, tim kuasa hukum Afriyani mengajukan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam nota bandingnya, kuasa hukum Afriyani menilai ada kekeliruan dalam putusan Hakim yang memvonis Afriyani dengan hukuman pidana 15 tahum penjara.

"Vonis Hakim menyatakan Afriyani bebas dari dakwaan primer namun di sisi lain putusan yang diberikan justru mengacu pada Pasal 338 KUHP tersebut. Dalam hal ini ada kekeliruan, makanya kita mengajukan banding," terang kuasa hukum Afriyani, M Jaya.

Ia juga mempertanyakan vonis 15 tahun tersebut. Menurutnya, Pasal 311 Ayat 4 yang diputuskan hakim hukumannya paling berat adalah 12 tahun, akan tetapi dalam putusannya Hakim menjatuhkan 15 tahun.

Sementara dalam sidang vonis Afriyani pada Rabu (29/8/2012) pekan lalu, Hakim membebaskan Afriyani dari dakwaan primer Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Unsur Kesengajaan. Majelis hakim beralasan bahwa selama persidangan tidak terbukti adanya niat Afriyani untuk menabrak para korban.

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, terdakwa Afriyani hanya terbukti melakukan kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 311 Ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan hukuman 15 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Afriyani dengan hukuman pidana penjara 20 tahun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com