Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekening Dijualbelikan

Kompas.com - 08/09/2012, 04:02 WIB

Jakarta, Kompas - Aparat Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka yang memperjualbelikan rekening perbankan yang dibuat dengan data palsu. Polisi menduga rekening itu dimanfaatkan pengguna untuk pencucian uang.

Tersangka menjualnya melalui sebuah situs internet, lalu menyampaikan kepada pemesan lewat jasa pengiriman dokumen.

”Alamat situsnya di internet adalah www.jualanrekening.org. Pengakuan tersangka baru beroperasi empat bulan,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Jumat (7/9) siang.

Kepala Subdirektorat Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Audie S Latuheru menambahkan, pihaknya sudah mengajukan surat permintaan penutupan situs tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Audie mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap pada Jumat pagi di Taman Anggrek, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Yang pertama ditangkap adalah CLV (26), pemilik situs tersebut, lalu JFRS (27), karyawannya.

Modus operandi

Modus operasi kejahatan, melalui situsnya, mereka menawarkan pembuatan rekening di sebuah bank nasional, lengkap dengan buku tabungan, kartu ATM, dan tokennya. Namun, rekening tersebut dibuat tidak dengan nama si pemesan, tetapi menggunakan nama orang lain.

Untuk mendapat dokumen bank tersebut, kedua pelaku membuat kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan dokumen pendukung lainnya dengan menggunakan data palsu.

JFRS membuat KTP, KK, dan dokumen lain yang palsu itu di Jalan Pramuka, Jakarta Timur. Berbekal dokumen palsu tersebut, keduanya lalu membuka rekening tabungan di sejumlah bank nasional.

Setelah rekening jadi, buku tabungan, kartu ATM, dan token diserahkan kepada pemesan setelah mentransfer biaya Rp 1 juta sampai Rp 2 juta. Pesanan itu dikirim ke alamat pemesan melalui jasa pengiriman dokumen.

”Jadi, buku tabungan dan kartu ATM yang kami sita dari kedua tersangka ini, asli, memang dikeluarkan bank-bank tersebut. Namun, KTP dan KK yang digunakan membuat rekening semuanya palsu. Tersangka melanggar Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP,” kata Audie.

Yang menjadi persoalan, lanjut Rikwanto, siapa sesungguhnya para pengguna nomor rekening bank yang dibeli dari kedua tersangka. ”Bisa jadi rekening itu digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan atau pencucian uang,” katanya.

Pengguna akan ditelusuri

Polisi akan mengembangkan penyelidikan dan penyidikan kasus yang melibatkan dua pemuda itu sampai kepada pengguna nomor rekening.

”Kami juga menyita satu bundel dokumen bukti pengiriman barang. Tersangka menggunakan dua perusahaan jasa pengirim barang atau dokumen,” katanya.

Polisi juga menyita 21 buku tabungan dua bank, 12 kartu ATM dua bank, 10 token dua bank, 33 KTP palsu, 9 STNK palsu, 34 KK palsu, 11 surat keterangan domisili palsu, 1 transkrip nilai akademis palsu, 10 stiker hologram palsu, 3 buah modem, serta 1 komputer dan 1 unit laptop. (RTS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com