Bogor, Kompas
”Dia belum kembali ke keluarganya. Kami belum tahu di mana dia sekarang dan apa status
Deni masih berhubungan saudara ipar dengan Arif. Pada hari Senin (10/9) pagi, polisi meminta bantuan Deni menjemput Arif di rumah mertuanya. Sejak hari itu, istri dan mertua Arif bertanya-tanya mengenai kesalahan Arif. Mereka menuntut petugas transparan, jika bersalah, di mana keterlibatan Arif pada jaringan teroris. Namun, jika tidak, polisi sebaiknya mengembalikannya ke tengah keluarga.
Penjemputan Arif berlangsung setelah pasukan Detasemen Khusus Antiteror 88 menggerebek sebuah rumah di RT 003 RW 08, Desa Susukan, Kecamatan Bojong Gede. Rumah itu terletak sekitar 300 meter dari tempat tinggal mertua Arif. Ketika penjemputan, polisi mengatakan kepada keluarga bahwa Arif akan dimintai keterangannya. Sejak saat itu, keluarga tidak tahu kabar mengenai Arif.
Guru Besar Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Adrianus Meliala mengatakan, polisi berhak membawa orang yang diduga terlibat jaringan teroris. Penanganan pelaku kriminal dan terduga teroris, katanya, berbeda sesuai dengan dasar hukum masing-masing.
”Polisi sudah memperhitungkan dampak hukum atas tindakan yang dilakukan. Jika tidak bersalah, siapa pun yang dibawa akan dikembalikan. Sebaliknya, jika terbukti bersalah, polisi akan mengumumkan status hukumnya. Sebaiknya, keluarga bersabar menunggu kabar dari kepolisian,” kata Adrianus.
Sementara itu, pengamanan kawasan terbatas, di antaranya menara kontrol, wilayah udara, dan Pertamina di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, semakin diperketat menyusul ada aksi teroris di Depok. Polisi di Kota Tangerang menggelar patroli setiap malam.
Di Bekasi, Komandan Komando Distrik Militer 0507/Bekasi Letnan Kolonel (Inf) Aditia Nandya Pasya mengatakan, terorisme jangan sampai terjadi di Bekasi Raya.