Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/09/2012, 13:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materi Pasal 11 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (DKI). Mahkamah berpendapat,  permohonan uji materi mengenai pengujian konstitusionalitas Pasal 11 ayat (2) UU 29/2007 tidak beralasan menurut hukum. Pasal UU 11 Ayat (1) dan (2) UU tersebut mengatur ketentuan penyelenggaraan Pilkada DKI.

"Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/9/2012).

Dalam putusan tersebut, Mahkamah menilai, Provinsi DKI Jakarta adalah daerah yang mempunyai banyak aspek kekhususan yang berbeda dengan daerah lainnya di Indonesia. Oleh karena itu, tidak dapat dipungkiri bahwa Provinsi DKI Jakarta memerlukan pengaturan khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (DKI).

Menurut Mahkamah, kekhususan Provinsi DKI Jakarta mengenai syarat keterpilihan Gubernur yang mengharuskan perolehan suara 50 persen plus satu tidak bermasalah.

"Apabila tidak ada yang mencapai lima puluh persen plus satu maka dilaksanakan pemilihan putaran kedua, adalah kekhususan yang masih dalam ruang lingkup dan tidak bertentangan dengan konstitusi," ujar hakim konstitusi Anwar Usman.

Mahkamah menemukan fakta bahwa ketentuan tersebut memang berbeda dengan ketentuan Pasal 107 UU Pemda yang mengatur kondisi atau prasyarat dilaksanakannya pemilihan putaran kedua. UU Pemda mengatur bahwa pasangan terpilih adalah pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 persen. Anwar menyebutkan apabila tidak ada yang memperoleh lebih dari 50 persen, maka pasangan calon yang memperoleh suara terbesar di atas 30 persen dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.

Sementara, jika terdapat lebih dari satu pasangan calon yang menempati peringkat teratas perolehan suara di, atas 30 persen, maka penentuan pasangan calon terpilih dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas. Kemudian, apabila tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 30 persen, maka dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti pemenang pertama dan pemenang kedua. Hal tersebut, terang Anwar, menunjukkan perbedaan antara kedua undang-undang, yaitu UU nomor 29 tahun 2007 dengan UU Pemda, yang mengatur hal sama secara berbeda mengenai ketentuan perolehan suara pasangan calon sebagai penentu dilaksanakannya pemilihan putaran kedua.

"Perbedaan tersebut tidak dengan sendirinya bertentangan dengan prinsip perlakuan yang sama yang dijamin oleh konstitusi, pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena perbedaan tersebut dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945, yaitu pengaturan terhadap daerah-daerah yang bersifat khusus dan istimewa," tambahnya.

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah,  permohonan para Pemohon mengenai pengujian konstitusionalitas Pasal 11 ayat (2) UU 29/2007 tidak beralasan menurut hukum.

Kecewa

Sementara itu, kuasa hukum para pemohon Mohammad Sholeh menyatakan kekecewaannya atas putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, putusan Mahkamah tersebut mengakomodir banyak pihak. Dia mengungkapkan, jika kemungkinan gugatan ini diterima maka ada kemungkinan kondusi Jakarta tidak kondusif. Oleh karena itu, ia menilai, putusan ini merupakan jalan tengah. 

"Kalau ditanya apakah kami sependapat atau tidak, tentu kami tidak sepakat, karena paradigma kita kan efisiensi publik yang telah membayar pajak. Jadi kalau tetap ada putaran kedua maka akan ada 200 miliar rupiah yang terbuang sia-sia," ungkap Sholeh.

Akan tetapi, menurutnya, putaran kedua pilgub DKI Jakarta jika mengacu pada pasal yang duji materi adalah bentuk kongkalikong para calon yang kalah untuk mendapatkan bagian dengan cara mendekati pihak yang lolos melaju di putaran kedua.

"Dan itu kan terbukti kalau semua parpol yang mengusung calon yang kalah di putaran pertama itu berkumpulnya ke Foke. Tapi saya tidak menuduh ada uang disitu. Publik bisa menilai siapa calon yang memiliki banyak uang yakni calon incumbent. Memang pasal 11 ayat 2 itu dibuat sebagai jalan konspirasi jahat dan disitu ada upaya mengembalikan modal-modal uang parpol yang sudah kalah diputaran pertama," papar Sholeh.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Video Pilihan Video Lainnya >

    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Verifikasi akun KG Media ID
    Verifikasi akun KG Media ID

    Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

    Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com