JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, Nachrowi Ramli, menilai anggapan dan reaksi warga terhadap pernyataan yang ia lontarkan pada acara Lebaran Betawi itu sudah salah.
Pasalnya, menurutnya, pernyataan yang disampaikan di Lebaran Betawi hanya didengar sepenggal kalimat.
"Dari pihak kami menyampaikan utuh dari rekaman, ada prolog, ada kebiasaan yang mempunyai aturan-aturan tertentu. Tolong kepada teman-teman media, ketika menyampaikan informasi secara utuh dan komprehensif," kata pria yang akrab disapa Nara, di kantor Panwaslu DKI, Jakarta, Jumat (14/9/2012).
Menurutnya, barang bukti yang disampaikan oleh Tim Advokasi Jakarta Baru, hanya sepenggal video bukan video secara keseluruhan.
"Saya melihat, jika kemudian barang bukti tersebut dari stasiun televisi, stasiun tv itu telah membodohi rakyat bagi keamanan masyarakat," ujarnya.
Calon wakil gubernur DKI pasangan Fauzi Bowo ini mengatakan akan menindaklanjuti terkait pelaporan pernyataan tersebut.
"Kalau masalah gugat-menggugat, kami pelajari dulu. Bisa saja pemenggalan video yang sudah disiarkan itu bisa digugat dengan UU ITE dan UU Kebebasan Informasi Publik. Ada penggalan merubah arti dan merubah suasana batiniah," kata Nara.
Seperti yang diberitakan, Tim Advokasi Jakarta Baru melaporkan pasangan Fauzi Bowo tersebut ke Panwaslu DKI Jakarta terkait pernyataan kontroversialnya yang sempat terlontar pada acara Lebaran Betawi oleh Bamus Betawi di Jakarta Utara, Senin, (10/9/2012), lalu.
Adapun, pernyataan pria yang akrab disapa Nara adalah, "Saya mengingatkan memang kita ingin bersatu untuk Jakarta. Silahkan keluar dari Betawi jika tidak memilih orang Betawi," ujar pria yang akrab disapa Nara saat menutup sambutan dalam acara yang bertemakan Lebaran di Kampung Betawi Bersatu Untuk Jakarta.
Selain itu, Tim Advokasi Jakarta Baru juga sudah melaporkan pernyataan Nara itu ke Komnas HAM. Ketua tim advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman, menilai pernyataan Nara sebagai bentuk kampanye, yang bernada suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Sehingga melanggar UU Nomor 32 tahun 2004 pasal 78 huruf b dan c. Yakni tentang pernyataan yang mengandung fitnah, menghasut, dan menghina seseorang karena suku, ras, agama, dan antar golongan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.