Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

420 Polisi Amankan Sidang John Kei

Kompas.com - 18/09/2012, 10:08 WIB
Adri Prima

Penulis

Jakarta, KOMPAS.com - Pihak kepolisian mengerahkan 420 orang petugasnya untuk mengamankan persidangan kasus John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2012). Hal itu diungkapkan Kabag Ops Polrestro Jakarta Pusat AKBP Irsan, Selasa pagi. Sidang dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB.

"Untuk pengamanan sidang hari ini kami mengerahkan sebanyak 420 personel," ujar Irsan.

Rinciannya, 2 kompi Satuan Brimob, 1 kompi Sabara, 10 unit Patra Brimob, Lantas 10 personel, intel 2 unit, serta gabungan Polres Jakarta Pusat dan Polsek Gambir sebanyak 122 personel.

Jika dibandingkan sidang yang telah berlangsung sebelumnya, jumlah personel yang diturunkan lebih sedikit. Sebelumnya, petugas yang dikerahkan mencapai 650 orang. 

Pantauan Kompas.com, saat ini ruang sidang sudah dibuka dan puluhan pengikut John Kei terlihat memadati Ruang MR Wirjono, tempat John Kei akan menjalani persidangan. Agenda sidang kali ini antara lain putusan sela dari majelis hakim. Sidang ini merupakan agenda keempat setelah melewati agenda pembacaan dakwaan, eksepsi, serta tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi dari pihak kuasa hukum terdakwa, Selasa (11/9) pekan lalu.

John Kei menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena diduga menjadi otak pembunuhan terhadap seorang pengusaha yang juga merupakan mantan direktur PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung.

Pengusaha asal Surabaya tersebut ditemukan tewas dengan 23 luka tusukan di sekujur tubuhnya di kamar 2701 Swissbell-hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada 26 Januari 2012 lalu.

John Kei sendiri ditangkap pada 17 Febuari 2012 silam di Hotel C'One Pulomas, Jakarta Timur. Polisi juga menangkap tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan ini.

Atas perbuatan tersebut JPU mendakwa John Kei bersama dua orang rekan lainnya yakni Joseph Hungan dan Mukhlis B Sahab dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP juncto pasal 55 (ayat 1) point 1, 56 (ayat 2) KUHP dengan ancaman hukuman mati, serta pasal subsider yaitu pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seberat-beratnya 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com