Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Eksepsi Tim Pengacara John Kei

Kompas.com - 18/09/2012, 14:25 WIB
Adri Prima

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam pembacaan putusan sela, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan penolakan atas eksepsi (nota keberatan) dari tim penasihat hukum John Kei. Dengan demikian, hakim mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan perkara dalam persidangan.

"Eksepsi ditolak dan kami mempersilakan jaksa untuk melanjutkan perkara," kata Ketua Majelis Hakim Supraja di ruang sidang MR Wirjono, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2012).

Dalam memutuskan, majelis hakim menjelaskan bahwa secara rinci telah memuat unsur yang didakwakan serta memadukan fakta dalam dakwaan. Hal itu sesuai dengan Pasal 143 KUHAP sehingga eksepsi dikesampingkan.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga menyebutkan bahwa dakwaan sudah disusun secara cermat dan bisa dilanjutkan. Hakim Supraja juga menolak isi eksepsi yang menyebutkan bahwa dakwaan jaksa bersifat kabur atau tidak absolut.

"Dalam surat dakwaan, sudah jelas peran masing-masing terdakwa meski yang berperan aktif adalah John Kei. Dengan demikian keberatan penasihat hukum tidak bisa diterima," kata Supraja.

John Kei dihadapkan ke meja hijau karena diduga menjadi otak pembunuhan terhadap seorang pengusaha yang juga merupakan mantan bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung. Pengusaha asal Surabaya tersebut ditemukan tewas dengan 23 luka tusuk di sekujur tubuhnya di kamar 2701 Swissbel-hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012 silam.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, pembunuhan Ayung dilakukan karena ia tidak menepati janjinya untuk membayar upah Rp 600 juta atas jasa penagihan utang (debt collector) kelompok John Kei. Namun motif pembunuhan berencana itu kemudian berkembang seiring perkembangan penyidikan.

Dalam dakwaan JPU juga disebutkan bahwa motif pembunuhan tersebut dikarenakan John Kei meminta saham kosong di PT Sanex Steel kepada Ayung, namun tidak diberikan. Akan tetapi, hal ini secara tegas dibantah oleh kuasa hukum John Kei.

"Semakin tidak rasional jika dibilang ada perebutan saham atau John meminta saham. Minta saham tidak segampang itu, prosedurnya rumit," kata Indra Sahnun Lubis.

John Kei ditangkap pada 17 Febuari 2012 silam di Hotel C'One Pulomas, Jakarta Timur. Polisi juga menangkap tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan ini. Mereka adalah Ancola Kei, Tuce Kei, Dani Res, Kupra, dan Chandra Kei yang juga sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Atas perbuatan tersebut JPU mendakwa John Kei bersama dua orang rekan lainnya yakni Joseph Hungan dan Mukhlis B Sahab dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (Ayat 1) point 1, 56 (Ayat 2) KUHP dengan ancaman hukuman mati, serta pasal subsider yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seberat-beratnya 15 tahun.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com