JAKARTA, KOMPAS.com — PL dan JS ditahan Polda Metro Jaya karena menyebarkan selebaran yang isinya menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap seseorang atau sekelompok orang.
"Keduanya resmi sebagai tersangka dan kami tahan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Rabu (19/9/2012) sore.
Menurut Rikwanto, keduanya terbukti melanggar Pasal WDF, 157, dan 160 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Keduanya ditangkap di Matraman, Jakarta Timur, pada Selasa (18/9/2012) sekitar pukul 17.00. Saat itu keduanya tengah menyebarkan selebaran yang berbau penistaan atau penghinaan terkait SARA di persimpangan atau di pinggir jalan.
PL ditangkap polisi, sedangkan JS ditangkap warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.