Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenangan Jokowi Pesan untuk Elit Parpol

Kompas.com - 20/09/2012, 16:53 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kemenangan pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta berdasarkan hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei dinilai bukan kemenangan partai politik pendukung pasangan tersebut. Hasil itu dinilai sebagai kemenangan warga Jakarta.

"Rakyat memang sangat merindukan perubahan seperti membuat pemerintahan yang tidak korup. Inilah pesan yang ditangkap dari kemenangan Jokowi ini," kata anggota Dewan Penasihat Partai Gerindra Martin Hutabarat, di Jakarta, Kamis ( 20/9/2012 ).

Martin mengatakan, meski demikian, Jokowi-Basuki harus menyadari akan menghadapi tantangan berat untuk melaksanakan harapan rakyat melakukan perubahan Jakarta seperti yang dijanjikan selama kampanye.

Hasil hitung cepat itu, kata anggota Komisi III itu, juga menjadi pesan dari rakyat kepada para elit parpol bahwa rakyat menuntut kesungguhan parpol dalam melayani rakyat.

"Inilah pesan yang ditangkap dari kemenangan Jokowi ini," kata Martin.

Seperti diketahui, pasangan Foke-Nara didukung banyak parpol, yakni Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, dan DPD I DKI Jakarta Partai Golkar, Partai Hanura, dan partai-partai non parlemen.

Adapun Jokowi-Basuki tetap hanya didukung dua parpol, yakni PDI Perjuangan dan Partai Gerindra.

Seperti diberitakan, hasil hitung cepat beberapa lembaga menunjukkan pasangan Jokowi-Basuki unggul dibanding pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli (Foke-Nara). Hasil hitung cepat Litbang Kompas, Jokowi-Basuki unggul dengan total suara 53,26 persen dari jumlah suara sah. Adapun pasangan Foke-Nara mengantongi 46,74 persen dari suara sah.

Sedangkan hasil hitung cepat Lingkaran Survei Indonesia (LSI) yang disiarkan TV One, Jokowi-Basuki mendapat suara sebanyak 63,68 persen dan Foke-Nara sebanyak 46,32 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    Nasional
    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Nasional
    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Nasional
    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    Nasional
    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Nasional
    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    Nasional
    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Nasional
    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Nasional
    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Nasional
    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Nasional
    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Nasional
    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Nasional
    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Nasional
    Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

    Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com