Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geliat Pijat Plus-plus di Jakarta

Kompas.com - 23/09/2012, 07:55 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

"Pastinya kita sudah memantau. Nah, Informasi seperti ini kita tampung, kita tertibkan," ujar Arie Budiman, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, saat dihubungi secara terpisah.

Arie menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki peraturan perundangan yang mengatur tentang peruntukan izin usaha dan jam operasional tempat-tempat tersebut, yaitu Pasal 43 dan Pasal 44 Perda DKI Jakarta Nomor 10 tahun 2004. Jika dilanggar, berbagai sanksi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pencabutan izin usaha, mengintai griya-griya pijat tersebut.

Realitas sosial semacam ini, kata Arie, tak mudah untuk diselesaikan. Terlebih, bisnis prostitusi 'numpang' pada sektor pariwisata sehingga sulit diberantas.

Oleh sebab itu, Dinas Parawisata dan Kebudayaan DKI berharap ada gerakan kolektif dari semua unsur, mulai dari orang tua, sekolah, pemuka agama, pihak kepolisian untuk mencegah tindakan maksiat.

"Harus ada gerakan kolektif. Misalnya kita punya gerakan stop melonte, itu kalau semua pihak konsekuen," tuturnya.

Bagaikan membasmi jamur di musim hujan, Arie menegaskan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta akan terus melakukan perbaikan kebijakan terkait fenomena sosial itu. Yang paling penting, lanjut Arie, pihaknya tetap memiliki komitmen, industri pariwisata Ibu Kota steril dari aktivitas prostitusi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com