Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembacok Yadut Tertangkap, 2 Temannya Buron

Kompas.com - 26/09/2012, 21:30 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan satu orang tersangka utama dalam kasus tawuran maut yang menewaskan Deny Yanuar (27) alias Yadut, siswa kelas XII SMA Yayasan Karya 66 (Yake). Tersangka adalah AD, siswa STM Kartika Zeni yang diduga menyabet Deny hingga tewas.

Selain menangkap AD, polisi juga masih mengejar dua pelaku lainnya, E dan G. Keduanya adalah siswa STM Kartika Zeni.

"Kami masih memburu dua siswa lagi yang diduga sebagai pelaku. Peranannya karena turut terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, Rabu (26/9/2012), saat dihubungi wartawan.

Rikwanto menjelaskan, jika nantinya terbukti terlibat, kedua siswa itu akan langsung dijadikan tersangka. Hingga kini, polisi baru mengamankan satu orang tersangka utama, yakni AD. Ia ditangkap pada Rabu pukul 15.30 di rumahnya, Karet, Jakarta Pusat.

Saat ditangkap polisi menemukan celurit yang diduga digunakan untuk menyabet Deny. AD dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selain itu, polisi juga masih mendalami kesaksian dua orang siswa SMA Yake, yakni F dan T yang diamankan di lokasi kejadian.

Diberitakan sebelumnya, Deny Yanuar karena luka bacok senjata tajam setelah terlibat aksi tawuran yang terjadi di Jalan Minangkabau, Manggarai, Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2012) siang. Kejadian diawali dari aksi saling lempar batu antara pelajar SMA Kartika Zenni (KZ) dan SMA Yayasan Karya 66 (SMA Yake) sekitar pukul 13.00. Korban tewas dengan luka sabet pada bagian dada dan pinggang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com