Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Polisi Mengendus FR di Yogyakarta?

Kompas.com - 29/09/2012, 02:47 WIB
Imanuel More

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com FR alias Doyok (19), tersangka pembacokan Alawy Yusianto Putra (15), sempat menghilang dari pengejaran polisi selama hampir empat hari.

Setelah peristiwa pembacokan di Bulungan pada Senin (24/9/2012), FR baru bisa dibekuk pada Kamis (27/9/2012) di Yogyakarta. FR sebelumnya sempat dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Metro Jaksel. Hal itu terjadi setelah polisi belum bisa memastikan keberadaan FR hingga Rabu (26/9/2012) sore.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan sudah mengirimkan petugas ke rumah keluarga FR dan ke tempat-tempat di mana dia biasanya berada. Namun, tidak diperoleh keterangan di mana FR bersembunyi.

Bersamaan dengan itu, polisi tetap memantau aktivitas anggota keluarga FR yang diduga mengetahui keberadaan anak kelima dari enam bersaudara itu. Penantian itu akhirnya membuahkan hasil.

DN dan GP, dua kerabat FR, diketahui berangkat ke Yogya pada Rabu (26/9/2012) malam. Keberangkatan mereka diduga bisa mengarahkan petunjuk ke arah keberadaan FR. Karena itu, polisi pun membuntuti perjalanan keduanya.

"Keduanya baru kita tangkap saat tiba di terminal di Yogya pada pagi hari (Kamis, 27/9/2012)," terang Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Rikwanto.

DN dan GP tak bisa mengelak setelah berhadapan dengan petugas. Keduanya kemudian diikuti petugas ke sebuah rumah kos di wilayah Condong Catur, Sleman. Di kamar kos itulah FR ditemukan sedang bersama AD, pengguna kos yang tak lain adalah teman dekat DD, kakak kandung tersangka.

"FR sedang nonton TV dan memang dia sedang menunggu saudaranya yang datang dari Jakarta," sambung Rikwanto.

Kedatangan DN dan GP kemudian diketahui hendak membawa pergi FR ke sekitar Banyuwangi, Jawa Timur. Namun, rencana tersebut tak terlaksana karena saat itu juga FR berhasil ditemukan petugas.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hermawan menjelaskan, pelajar SMA Negeri 70 itu melarikan diri ke Yogyakarta pada hari kejadian, sejak Senin sekitar pukul 18.00.

Dalam pelarian itu, ia ditemani saudaranya DD. Keduanya tiba di Yogyakarta pada pagi hari dan sempat menginap sebentar di sebuah hotel di Sleman. Mereka kemudian berangkat ke kos yang ditempati AD hingga saat penangkapan.

Siang hari tadi, keempat orang yang terlibat dalam pelarian FR menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jaksel. Namun, menurut Rikwanto, hanya AD yang bisa terjerat pelanggaran hukum sebagaimana diatur Pasal 221 ayat 1 ke-1 KUHP. Tiga orang lainnya, DD, DN, dan GP belum bisa dijerat lantaran masih memiliki hubungan darah dengan tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com