JAKARTA, KOMPAS.com — Dua anggota Forum Betawi Rempug (FBR) yang menjadi tersangka kasus kekerasan yang dilakukan pada hari Minggu, 1 Juli 2012, akan dihadirkan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mereka terkena Pasal 358 KUHP atas tindakan kekerasan bersama di muka umum.
"Dua anggota kami memang ada sidang hari ini terkait kasus di Cengkareng. Untuk sekarang belum menggunakan kuasa hukum karena kami tahunya juga mendadak," kata Supri, bagian humas FBR Jakarta Barat di Pengadilan Negeri Jakbar, Senin (1/10/2012).
Supri mengatakan, kejadian tersebut berawal dari pembakaran bendera FBR oleh anggota Pemuda Pancasila (PP). Dua tersangka dari kelompok FBR atas nama Ika Jaya alias Vijay (29) dan Hendra Supriatna alias Hendra (36). Jadwal sidang perdana ini akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Tolhas Basana Hutagalung dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang akan berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Minggu (1/7/2012) malam sejumlah anggota FBR menyerang Subur (50), anggota Pemuda Pancasila. Kejadian berlangsung di Jalan Kamal Raya, tepatnya di depan pusat perbelanjaan Ramayana, Cengkareng, Jakarta Barat. Seusai membacok korban, sejumlah anggota FBR tersebut meninggalkan korban dalam keadaan sekarat. Anggota kepolisian kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng untuk dirawat.
Berita terkait dapat diikuti di topik : BENTROK ORMAS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.