Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelantikan Jokowi Tertunda, Sekda Dipersiapkan?

Kompas.com - 04/10/2012, 20:03 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan pelantikan Joko Widodo sebagai Gubernur terpilih DKI Jakarta periode 2012-2017, masih belum tahu kapan pelaksanaannya. Pasalnya, sampai hari ini proses administrasi untuk memenuhi persyaratan pelantikan Jokowi belum juga selesai.

Sementara itu, menurut jadwal pada 7 Oktober 2012, Gubernur DKI, Fauzi Bowo sudah selesai masa jabatannya.

Apakah Sekretaris Daerah dapat mengisi kekosongan posisi itu? Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar enggan berbicara banyak terkait Sekretaris Daerah yang dapat menjadi Plh (Pelaksana Harian) saat Gubernur selesai masa jabatannya.

"Coba lihat UU Nomor 32 tahun 2004 Pasal 131 ayat 4, clue-nya kesana, tapi saya tidak boleh bilang kearah itu," kata Donny, saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis, (4/10/2012).

Donny mengatakan untuk mengisi kekosongan jabatan daerah sudah diatur dalam Undang Undang nomor 6 tahun 2005 Pasal 131 ayat 4 tentang pemilihan pengesahan pengangkatan pemberhentian kepala dan wakil daerah.

Dalam ayat itu disebutkan, dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah sampai dengan Presiden mengangkat Kepala Daerah.

Sementara itu, menurut pasal 132, syarat pengisi kekosongan kepala daerah mempunyai pengalaman dibidang pemerintahan, yang dibuktikan dengan riwayat jabatan, menduduki jabatan struktural eselon I dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/c bagi Gubernur dan jabatan struktural eselon II pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/b bagi penjabat Kepala Daerah, daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan selama tiga tahun terakhir sekurang-kurangnya mempunyai nilai baik.

Donny mengatakan, jabatan Plh hanya untuk mengisi kekosongan, tidak boleh mengambil keputusan strategis dan hanya melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah. "Tugasnya sampai nanti terlantik Pak Jokowi. Nanti Plh nya Pak Mendagri yang memilih," kata Donny.

Ia melanjutkan, yang terpilih menjadi Plh nanti tidak akan ada pelantikan dan serah terima jabatan. "Yang terpilih nanti juga tidak ada pelantikan, jadi langsung kerja saja," kata Donny.

Sementara itu, Sekda Provinsi DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan, mengaku belum mengetahui bahwa dirinya ditunjuk sebagai Plh Gubernur DKI Jakarta selama masa kekosongan.

Namun dirinya menyatakan siap menjalankan tugas yang diberikan. "Saya belum tahu, belum ada pemberitahuan. Kalau perintah harus dilaksanakan," ujarnya.

Berita terkait dapat diikuti di topik : PILKADA DKI 2012 dan Jakarta1.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com