Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Iklan Jokowi-Basuki Ditentukan Malam Ini

Kompas.com - 05/10/2012, 20:12 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus iklan dukungan Jokowi-Basuki yang dilakukan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia, Jumat (5/10/2012) sore. Hasil gelar perkara akan menentukan apakah kasus ini akan dihentikan atau tidak.

"Sore ini gelar perkara dan masih berlangsung sampai sekarang. Nantinya akan ditentukan apakah kasus ini bisa dilanjutkan atau tidak," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.

Dia menambahkan, sebelum melakukan gelar perkara, penyidik sudah memeriksa pelapor, yakni tim advokasi Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli, empat orang pengurus APPSI, dan stasiun televisi yang menyiarkan iklan dukungan itu. Sementara pihak terlapor lain, yakni Jokowi, Basuki, dan Ketua Umum APPSI Prabowo Subianto masih belum diperiksa.

Diberitakan sebelumnya, Panwaslu DKI Jakarta menyatakan, iklan dukungan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) untuk pasangan calon gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama terbukti sebagai pelanggaran kampanye.

Panwaslu memutuskan telah terjadi pelanggaran kampanye di luar jadwal sesuai Pasal 116 Ayat 1 tentang Kampanye di Luar Jadwal dengan ancaman pidana penjara minimal 15 hari maksimal 3 bulan atau denda sebesar Rp 100.000 dan maksimal sebesar Rp 1 juta.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan ditangani oleh Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya. Tim Foke-Nara, sebagai pelapor kasus ini ke Panwaslu, menyebutkan bahwa iklan tersebut tidak gentle karena mendompleng APPSI.

Barang bukti yang diberikan oleh tim Foke-Nara adalah rekaman dalam bentuk DVD iklan di beberapa stasiun televisi swasta. Iklan berbau kampanye itu disiarkan oleh Trans7, MetroTV, TVOne, dan TransTV serentak pada 27 Agustus 2012.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com