Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skenario Pembunuhan Pegawai Dinas PU Jaksel

Kompas.com - 09/10/2012, 00:46 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - BR (19), otak perampokan dan pembunuhan terhadap Yayan Suryana (28), pegawai Dinas PU Jakarta Selatan yang tertangkap Jumat, (5/10/12) ternyata sudah memiliki skenario lain seandainya pembunuhan terhadap Yayan tak terendus kepolisian. Apa rencana pemuda ini?

"Rencananya, usaha Bebek Kremes milik dia (Yayan) di Blok M Square akan saya ambil alih. Jadi seolah-olah dia yang berutang pada saya," kata BR di Direktorat Reserse Kriminal Umum Mapolda Metro Jaya, Senin (8/10/12) siang.

Ia juga sudah menjanjikan empat rekannya, CM (16), JB (16), AT (15) dan FM (17) yang ikut dalam penganiayaan Yayan untuk turut bekerja padanya kelak.

"Selain menjanjikan uang buat mereka, saya juga akan mengajak mereka bekerja di usaha Bebek Kremes kalau rencana kami berhasil," cetus pemuda putus sekolah ini.

BR memang pernah bekerja selama beberapa bulan di usaha Bebek Kremes milik Yayan. Namun hubungan BR dan Yayan memburuk setelah BR meminjam uang Yayan sebesar Rp 15 juta untuk membuka usaha berjualan celana.

Menurut penuturan BR, ia kesal dengan sistem pembayaran utang yang menggunakan sistem bagi hasil dengan Yayan. Selain itu, ia tak terima dengan perlakuan Yayan yang kerap mempermalukan dan membentak-bentak dirinya saat menagih utang.

BR pun membujuk keempat temannya dan merancang skenario pembunuhan terhadap Yayan. Skenario kelima remaja ini boleh dibilang cukup sadis.

Dalam menjalankan rencana, mereka pun sudah mengadakan pembagian tugas. Dengan dalih akan membayar utang, BR berhasil mengajak Yayan pergi pada Rabu (25/9/12). Saat motor yang mereka kendarai sampai di lapangan Kompleks Pemadam Kebakaran Joglo, Jakarta Barat, AT dan JB melumpuhkan Yayan, sementara FM merampas tas korban.

Bergantian, AT dan JB lalu menyayat wajah Yayan dengan arit lalu memukulkan batu ke wajah pria malang tersebut hingga tewas. Belum cukup, mereka bahkan membakar pakaian Yayan tepat di dadanya. Barulah pukul 03.00 keesokan harinya, mereka berempat dibantu CM menyembunyikan jenazah Yayan.

BR dan ketiga temannya, FM, JB, dan AT kini masih meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya, sementara CM masih berada dalam pengejaran. Atas perbuatan keji tersebut, mereka terancam dijerat pidana Pasal 351 mengenai Pengeroyokan, Pasal 365 mengenai Pencurian dan Pasal 338 mengenai Pembunuhan. BR selaku otak aksi kejahatan ini juga terancam Pasal 340 mengenai Pembunuhan Berencana.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com