JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Dahliah Umar mengatakan, dalam Undang Undang penyelenggara pemilu, tugas dan wewenang KPU Provinsi DKI dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah dengan merencanakan program, anggaran dan jadwal pemilihan gubernur.
"Jadi, KPU Provinsi DKI Jakarta, tidak boleh dintervensi oleh KPU RI. KPU DKI Jakarta bisa membuat kebijakan, Pilgub itu sudah baku, sudah aturan teknis," kata Dahliah, di Diskusi "Bangun Jakarta Baru dengan Kontrol Politik Warga", di Hotel Akmani, Jakarta, Selasa (9/10/2012).
Selain itu, kata Dahliah, KPU DKI Jakarta bertugas untuk mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU sesuai UU No.15/2011 Pasal 9 Ayat 3.
Dahliah mengatakan, menurut evaluasi yang dilakukan oleh KPU DKI, evaluasi terkait dengan pengelolaan tahapan: perencanaan, pengadaan logistik pemilu dan hasil tahapan. Partisipasi pemilih, kata Dahliah, KPU telah melakukan sosialisasi, pengenalan pasangan calon beserta visi misi program dan pemutakhiran data pemilih.
"Akses terhadap hak pemilih juga sudah dilakukan KPU seperti pendaftaran, akses bagi pemilih berkebutuhan khusus, pemilih di rumah sakit, dan lembaga pemasyarakatan," kata Dahliah.
Selain itu, KPU DKI juga sudah membuat kebijakan khusus dalam mengantisipasi kecurangan dalam kampanye dan pemungutan suara atau potensi politik uang dan juga memberdayakan sumber daya manusia dalam penyelenggara pemilu.
Berita terkait dapat diikuti di topik : Pilkada.kompas.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.