Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Sudah Teken Keppres Pelantikan Jokowi

Kompas.com - 09/10/2012, 16:40 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Surat Keputusan Presiden terkait pelantikan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta terpilih periode 2012-2017, Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama, telah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Selanjutnya, surat tersebut akan dikirim kembali ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilanjutkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Surat tersebut dirumuskan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI untuk menentukan jadwal pelantikan gubernur-wakil gubernur DKI.

"Benar, Keppres sudah ditandatangani Presiden semalam. Saya sudah tanyakan, memang benar sudah diteken," kata Sekretaris Dewan DPRD DKI, Mangara Pardede, di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (9/10/2012).

Saat ini, kata Mangara, DPRD tinggal menunggu kabar dari Kemendagri untuk pemberitahuan mengenai Keppres tersebut.

"Posisinya sekarang tinggal tunggu Keppres turun dari Sesneg (Sekretaris Negara) ke Kemendagri, baru ke Dewan," ujarnya.

Mangara berharap proses administrasi itu cepat selesai sehingga urutan acara pelantikan yang telah disusun bisa diserahkan kepada Bamus DPRD untuk disetujui.

Sebelumnya, Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, pelantikan Jokowi-Basuki dilaksanakan pada Senin (15/10/2012) pukul 10.00 di ruang paripurna DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat.

Meskipun jadwal pelantikan Jokowi-Basuki sudah diumumkan Kemendagri, Mangara belum dapat memastikan apakah pelantikan Jokowi-Basuki dapat dilaksanakan sesuai tanggal yang sudah disepakati.

"Kami maunya juga secepatnya. Posisi masih menunggu. Kita doakan semoga tidak mundur-mundur lagi. Kalau sudah dipanggil, semua bisa segera dilaksanakan karena semua sudah siap," kata Mangara.

DPRD DKI Jakarta menyebar 2.000 undangan untuk acara pelantikan Jokowi-Basuki. Sementara itu, anggaran yang disediakan untuk pelantikan sebesar Rp 550 juta.

Awalnya, pelantikan Jokowi-Basuki dijadwalkan pada 7 Oktober lalu jika tak ada gugatan Pilkada Gubernur DKI ke Mahkamah Konstitusi.

Sayangnya, meski tak ada gugatan terkait Pilkada DKI ke Mahkamah Konstitusi, pelantikan tak bisa dilaksanakan sesuai jadwal karena proses administrasi yang masih berlangsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com