Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Bukti Narkoba, Pengemudi Berbikini Tak Bisa Dipidana

Kompas.com - 12/10/2012, 21:37 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas kepolisian terus mengusut kasus kecelakaan yang dilakukan oleh NA (25) di Jakarta Barat, Kamis kemarin. Rencananya, Polisi akan menggeledah apartemen milik NA untuk mencari petunjuk. Polisi pun akan menetapkan status NA dari penyelidikan itu.

"Kami punya waktu 7x24 jam untuk mencari barang bukti untuk menahan dia. Karena di dalam undang-undang menyebutkan, orang yang hanya menggunakan narkoba belum bisa ditahan," ujar Kepala Unit Narkoba Polsek Taman Sari Ajun Komisaris Choiri Ikhsan di RS Polri, Jumat (12/10/2012).

Mengenai kasus kecelakaan yang melibatkan NA, Choiri melanjutkan, polisi tidak bisa memidanakan NA atas tabrakan terhadap tujuh orang pengguna jalan. Ia menilai kecelakaan yang disebabkan oleh mobil yang dikendarainya masuk ke dalam kecelakaan kategori ringan. Lagi pula, kecelakaan tersebut tidak menyebabkan korban meninggal dunia ataupun cacat permanen.

Kini NA telah selesai menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Polri Bhayangkara, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dari analisis sementara dokter jiwa, konsidi psikologi wanita berparas cantik tersebut stabil dan tak mengalami gangguan jiwa dan akan segera kembali ke Mapolsek Taman Sari, Jakarta Barat.

NA adalah pengemudi mobil Honda Jazz warna merah dalam kondisi setengah telanjang, Kamis (11/10/2012) sore. Karena menyetir secara ugal-ugalan, model foto majalah pria dewasa itu menabrak tujuh orang di sepanjang Jalan Gajah Mada mulai dari jembatan Ketapang sampai Olimo, Jakarta Barat. Korban yang mengalami luka akibat tertabrak mobil itu meliputi pedagang kopi sepeda keliling, pedagang siomay, dua polisi, dua pengendara sepeda motor, dan penumpang di dalam angkot. Berdasarkan tes kesehatan, NA terbukti menggunakan ekstasi jenis inex dan di bawah pengaruh minuman keras.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com