Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novie Jalani Lima Pemeriksaan Medis

Kompas.com - 16/10/2012, 05:16 WIB

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto memastikan, penyidik dari Polsek Kembangan tetap akan melakukan penyidikan terhadap Novie. ”Apa pun hasil analisis kesehatan pisik dan psikis Novie dari dokter RS Polri, penyidik tetap akan mem-BAP- nya. Keterangan dari dokter RS Polri itu akan dijadikan lampiran untuk memperkuat penyidikan dia,” katanya, kemarin siang.

Menurut Rikwanto, Novie, yang statusnya saat ini sebagai orang yang diamankan kepolisian, diduga telah melanggar Pasal 310-311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang ancaman hukumannya empat tahun penjara. Selain itu, karena hasil tes urinenya mengandung amfetamin dan methafetamin, Novie juga diduga melanggar Pasal 283 Undang-Undang Pemberantasan Narkotika.

Kepolisian, lanjutnya, akan menyelidiki bagaimana dan dari mana Novie mengonsumsi atau mendapat narkoba walaupun saat penggeledahan atas mobil dan apartemennya polisi tidak menemukan narkoba. Polisi juga akan menelusuri jalan yang dilalui Novie dari apartemen sampai ditangkap di Kembangan. Penelusuran itu untuk mengetahui secara pasti cara Novie melepas pakaian dan membuang pakaian, dompet, dan telepon selulernya.

”Dia mengaku semua barang-barangnya dibuang di jalan. Saat ditangkap, polisi tidak menemukan identitas dia, termasuk SIM-nya,” kata Rikwanto.

Mengenai kemungkinan Novie menderita gangguan jiwa sehingga ia dapat terbebas dari segala tuntutan hukum, Rikwanto meminta agar hati-hati menyebut atau menilai Novie mengalami kelainan atau gangguan jiwa.

”Dia masih dirawat dan diobservasi fisik dan psikisnya di RS Polri untuk waktu sekitar satu minggu. Perlu hati-hati mengaku-aku atau menyatakan Novie tidak waras atau menderita gangguan kejiwaan. Sebab, nantinya itu akan berefek menghambat perkembangan kepribadian dan kariernya dalam masyarakat nanti,” katanya. (RTS/MDN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com