Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawuran Belum Teratasi

Kompas.com - 17/10/2012, 05:34 WIB

Jakarta, Kompas - Persoalan tawuran pelajar masih belum tuntas teratasi. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/10), menangani sekitar 80 siswa SMK Bakti Jaya, Jakarta Timur, yang hendak menyerbu SMK 29 (Penerbangan), Jakarta Selatan.

Rencana penyerbuan itu dilakukan sebagai balas dendam karena dua siswa SMK Bakti Jaya, yaitu JMA dan RA, diserang hingga terluka oleh sekelompok siswa SMK 29 pada Kamis (11/10). Beruntung, niat puluhan siswa SMK Bakti Jaya itu terendus Wakil Kepala SMK Bakti Jaya Olerman Sihotang.

Menurut Olerman, Selasa pagi, sebelum para siswa mengikuti ujian tengah semester, pihak sekolah sudah mengingatkan agar tidak menyerang sekolah lain, apalagi balas dendam. Namun, siang hari, saat pulang sekolah, para siswa bergerombol.

Sebagian dari mereka lalu naik bus Patas P 45 dari Cawang menuju Pancoran. Sebagian lagi berusaha memakai bus lain menuju kawasan yang sama. Melihat gelagat buruk itu, pihak sekolah segera menghubungi Polres Jakarta Selatan dan Polres Jakarta Timur.

Sekitar pukul 14.00, kemarin, petugas kepolisian dari Polres Jakarta Selatan mencegat dan menangkap para siswa SMK Bakti Jaya di Pancoran.

Bawa bom molotov

Di Markas Polres Jakarta Selatan, para siswa yang berusia 15-17 tahun itu digeledah dan diketahui membawa 12 bom molotov dari botol minuman, 1 liter bensin, 1 jeriken oli, 2 arit, 1 golok, 1 gir, 1 paving block, dan 2 gesper.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hermawan mengatakan. terkait dengan tawuran SMK Bakti Jaya dan SMK 29 yang menyebabkan JMA dan RA terluka, pihaknya sudah menahan enam pelaku penganiayaan. Keenam tersangka itu adalah IG, FI, NR, HS, WB, dan NC.

”Keenamnya sudah ditahan. Terbukti semua tersangka memukuli korban dan menggunakan senjata tajam,” ujarnya.

Hal ini berbeda dengan delapan tersangka kasus tawuran antara SMA Negeri 70 dan SMA Negeri 6, yang hanya satu orang ditahan, yaitu FR (19), karena terbukti melukai hingga menewaskan Alawy Yusianto Putra (15), siswa SMA Negeri 6.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com