Jakarta, kompas
Penyidikan dilaksanakan setelah tim dokter RS Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS Polri) menyatakan Novie sudah sehat dan diperkenankan pulang. Demikian ditegaskan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Selasa (16/10). ”Penyidikannya bergantung hasil observasi kesehatan yang bersangkutan,” katanya.
Menurut Rikwanto, berdasarkan fakta saat Novie diamankan dan hasil tes urine, yang bersangkutan bisa diduga melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Novie terancam penjara empat tahun. Pelanggaran UU Pemberantasan Narkotika berdasarkan pada hasil tes urine Novie yang positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.
Menurut Rikwanto, jika hanya terbukti sebagai pengguna dan atau kecanduan narkoba, hukuman terhadap Novie adalah wajib menjalani rehabilitasi.
Mengenai ada beberapa pihak yang keberatan atas beredarnya foto Novie yang dibidik saat yang bersangkutan baru ditangkap, Rikwanto menegaskan, penyidik saat ini fokus pada penyidikan pelanggaran aturan undang-undang.
”Foto itu sepatutnya memang tidak boleh beredar. Namun, saat ini penyidik fokus menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Novie, yang menyebabkan tujuh orang menderita luka-luka dan sejumlah kendaraan atau barang rusak,” katanya.
Kepala Bidang Pelayanan Kedokteran Kepolisian RS Polri Komisaris Besar dr Ibnu Hadjar mengatakan, kondisi kesehatan Novie membaik. Tim dokter tidak lagi melaksanakan tindakan atau tes kesehatan.
Sejak masuk di RS Polri pada Jumat (12/10) malam, Novie sudah menjalani tes kesehatan fisik dan kejiwaan. ”Kewenangan penyidik mengumumkan hasilnya,” kata psikiater RS Polri, dr Henny Riyanah, SpKJ, menambahkan. (BRO/MDN/RTS)