Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

100 Perusahaan Terganggu Buruh

Kompas.com - 17/10/2012, 06:03 WIB

Iqbal mengatakan, pihaknya mencoba memahami pendekatan kalangan pengusaha ke TNI karena diresahkan demonstrasi atau mogok nasional buruh. Namun, juga perlu disadari, buruh berdemonstrasi atau mogok, yang dibolehkan menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena dirugikan oleh kebijakan pengusaha dan pemerintah.

Iqbal menyatakan siap bertemu dengan anggota FIB yang terdiri atas pucuk pimpinan perusahaan. Pertemuan bisa secara informal antara pimpinan buruh dan perusahaan yang justru diyakini bisa mempercepat penyelesaian masalah.

”Akan ada dialog, apa tuntutan buruh dan apa harapan pengusaha,” ujarnya. (bro/cas)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com