Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Beraksi karena Pelanggaran Pengusaha

Kompas.com - 18/10/2012, 12:49 WIB
Ambrosius Harto Manumoyoso

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com — Aksi buruh mendatangi pabrik-pabrik di kawasan industri di Bekasi Raya oleh buruh yang terus terjadi akhir-akhir ini merupakan reaksi terhadap akumulasi pelanggaran pengusaha.

"Jika tidak ingin reaksi berlanjut, pengusaha wajib menjalankan aturan normatif ketenagakerjaan," kata Pimpinan Pusat Advokasi Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Nyumarno di Bekasi, Kamis (18/10/2012).

Secara tegas buruh menuntut penghapusan sistem alih daya atau outsourcing, menolak sistem upah murah, dan mendesak agar jaminan layanan kesehatan dan sosial segera diwujudkan.

Menurut Nyumarno, masih ditemukan pabrik-pabrik dengan buruh berstatus alih daya dan atau berupah murah. Kerap ditemukan manajemen perusahaan memecat buruh tanpa sebab dan alasan kuat. Buruh yang diberhentikan tidak dipenuhi hak-haknya. Buruh juga ditekan atau dihalangi ketika ingin berorganisasi.

Buruh meminta pelbagai pelanggaran itu ditindaklanjuti. Namun, karena tidak ditanggapi, kata Nyumarno, jalan yang ditempuh dengan aksi, yakni unjuk rasa hingga mogok nasional.

Aksi dibenarkan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. Di sisi lain, reaksi buruh itu ditanggapi macam-macam oleh pengusaha. Salah satunya mengadu ke pimpinan Komando Resor Militer 051/Wijayakarta di Jababeka, Kabupaten Bekasi, beberapa hari lalu.

"Kami menilai pertemuan itu bentuk intimidasi terhadap buruh. Pengusaha meminta jaminan keamanan atas aksi buruh yang belakangan marak dan dianggap sudah kelewat batas," kata Nyumarno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com