Terkait pembangunan jalan tol, dalam draf RDTR justru tertulis sangat rinci. Total ada 43 rencana pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan jalan tol di Jakarta dalam kurun 18 tahun ke depan.
Tertulis antara lain jalan tol melalui Kecamatan Gambir, sejajar rel kereta dan Kanal Banjir Barat yang menghubungkan Kelurahan Duri Pulo hingga Tanah Abang; jalan tol melalui Kecamatan Pademangan sejajar Jalan Lodan Raya.
Ada juga jalan tol melalui Kecamatan Duren Sawit, yaitu sejajar Jalan KH Noer Ali atau perbatasan Bekasi-batas Kecamatan Makasar; jalan tol di Kecamatan Pesanggrahan sejajar Jalan Bintaro Permai dan jalan tol sejajar Jalan Ulujami yang menghubungkan Kecamatan Pesanggrahan hingga Kembangan; serta jalan tol sejajar Jalan KH Zainul Arifin dan Jalan Sukarjo Wiryopranoto.
Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta Agus Subandono melalui pesan singkat mengatakan, pihaknya masih membahas draf RDTR dengan DPRD DKI.
Pengamat tata kota Nirwono Joga mengingatkan betapa berbahayanya jika RDTR ini lolos begitu saja dan disetujui untuk disahkan DPRD.
”Kalau jalan tol yang disasar, omong kosong tentang pembangunan angkutan massal,” katanya.
Kepala Laboratorium Transportasi Universitas Indonesia Ellen Tangkudung juga mengingatkan, seharusnya RDTR tidak boleh bertentangan dengan rencana kepala daerah.