Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Jadi Saksi, Pengacara John Kei Protes

Kompas.com - 23/10/2012, 16:24 WIB
Joe Leribun

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat saksi dalam sidang John Refra Kei atau John Kei, terdakwa kasus pembunuhan mantan Bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung. Tiga di antaranya merupakan anggota Ditreskrim Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut. Seorang saksi lainnya, Dwi Susilo ialah Security Swiss Bel Hotel.

Namun, tiga saksi dari polisi tersebut ditolak kuasa hukum John Kei, Indra Sahnun Lubis. Padahal, mereka yang menangani kasus pembunuhan di Swiss-Belhotel, Mangga Besar, 26 Januari 2012 lalu.

"Hakim yang mulia, menurut kami, para saksi ini tidak ada hubungannya dengan terdakwa, tidak dapat menerangkan tentang terdakwa. Jadi apa yang mau kita tanyakan dan mengapa kita bertanya kepada mereka," tanya Indra di awal persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2012).

Namun keberatan kuasa hukum tidak ditanggapi Majelis Hakim Supardja. Sidang pun tetap dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan para saksi.

Menurut majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bebas menghadirkan siapa saja sebagai saksi asalkan berpedoman pada berita acara penyelidikan (BAP).

"JPU tertuju pada berkas perkara. Soal ada hubungannya atau tidak, Jaksa mengikuti berkas perkara, saksi-saksi ini ada dalam BAP," jelas Hakim Supardja.

Para kuasa hukum John Kei tetap memprotes, dengan alasan bahwa saksi yang dihadirkan harus merupakan orang-orang yang secara langsung hadir di tempat kejadian perkara (TKP).

"Tetapi JPU kan harus lihat ada hubungam secara langsung enggak para saksi ini dengan peristiwa pembunuhan waktu itu," argumen Indra.

Meskipun diprotes, hakim tetap menyatakan bahwa sidang dilanjutkan.

Dalam persidangan ini, keempat saksi sering kali memberikan keterangan berdasarkan rekaman CCTV yang menayangkan kronologi terjadinya pembunuhan mantan Bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung.

"Saya tidak melihat tiga orang ini datang. Jam dua pagi ada informasi terjadi pembunuhan lalu saya dilihatin CCTV oleh polisi di pos. Polisi menunjukan nama-nama beberapa orang dalam rekaman itu. Saya tidak ada di TKP saat kejadian, saya juga tidak mengenal korban dan rombongan yang datang," jelas Security Swiss Bel Hotel Dwi Susilo.

Keterangan yang sama disampaikan tiga orang anggota Ditreskrim Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini, yakni Zaiunul, Juffry Umar, dan Eko Widianto.

Menanggapi keterangan para saksi, lagi-lagi Kuasa Hukum John Kei, Rahim Hasibuan menilainya tidak sah. Sebab, saksi tidak ada di tempat kejadiaan saat terjadi peristiwa pembunuhan. Menurutnya, keterangan yang hanya berdasarkan CCTV cacat hukum.

"Saksi hanya menjelaskan berdasarkan CCTV. Saksi ini tidak berada di tempat saat kejadian. Saksi ini tidak berkualitas secara hukum," tegas Hasibuan.

Menurut hukum, kata dia, saksi harus melihat mendengar, merasakan, mengetahui apa yang terjadi di TKP.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com