Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Jadi Saksi, Pengacara John Kei Protes

Kompas.com - 23/10/2012, 16:24 WIB
Joe Leribun

Penulis

"Dia hanya berdasarkan CCTV dan diceritakan oleh pihak penyidik barulah diceritakan. Jadi saksi-saksi tidak ada yang kualitas," jelas Hasibuan.

Selain cacat hukum, pengacara John Kei menilai keterangan saksi, tidak menunjukan John Kei sebagai tersangka.

"Seluruh saksi tidak ada yang mendukung tuduhan terhadap John Kei," tegasnya.

John Kei ditahan bersama dengan dua rekannya Josep Hungan dan Muchlis B Sahab atas kasus pembunuhan Tan Hari Tantono alias Ayung pada 26 Januari 2012 lalu di Swiss-Belhotel, Mangga Besar.

John diduga menjadi otak dari pembunuhan tersebut. Dia didakwa dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 (Ayat 1) poin 1, 56 (Ayat 2) KUHP dengan ancaman hukuman mati, serta pasal subsider, yaitu Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seberat-beratnya 15 tahun penjara.

Berita terkait dapat diikuti di Topik Hari Ini : SIDANG KASUS JOHN KEI.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com