Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Butuh 15 Tahun Tutup Perlintasan

Kompas.com - 24/10/2012, 02:43 WIB

Surabaya, Kompas - Langkah pemerintah untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan kereta api adalah dengan menutup perlintasan kereta api sebidang atau mengubahnya menjadi perlintasan tidak sebidang. Namun, upaya ini sulit dilakukan dan pemerintah butuh waktu hingga 15 tahun.

”Perlintasan sebidang saat ini sangat banyak dan sudah menjadi akses bagi masyarakat sekitar. Jika langsung ditutup akan timbul polemik,” kata Direktur Keselamatan Perkeretaapian, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan, Hermanto Dwiatmoko, di sela acara sosialisasi keselamatan perkeretaapian di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/10).

Saat ini ada 5.211 perlintasan sebidang di Pulau Jawa dan Sumatera dengan rincian 4.593 perlintasan resmi dan 618 perlintasan tidak resmi. Dari 4.593 perlintasan resmi, sebanyak 3.419 di antaranya juga tidak dijaga.

Dengan demikian, potensi kecelakaan di perlintasan kereta api masih sangat tinggi. Sejak tahun 2004 sampai saat ini tercatat 322 orang tewas akibat kecelakaan di perlintasan kereta api.

Kepala Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Jatim Wahid Wahyudi mengatakan, berkembangnya kawasan perumahan turut mendorong munculnya perlintasan kereta api baru. ”Lebih penting lagi adalah masih banyak warga suka melanggar palang perlintasan kereta api. Kedisiplinan harus terus ditanamkan,” katanya.

Menurut Hermanto, upaya yang dilakukan pemerintah saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam peraturan tersebut ditekankan bahwa perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang. Perlintasan tidak sebidang dapat berupa fly over atau underpass.

”Namun, sekali lagi itu tidak mudah dan butuh anggaran yang besar,” kata Hermanto. Soal penganggaran untuk penutupan ataupun pengubahan bentuk perlintasan itu juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan pihak swasta yang berkepentingan.

Pengecualian terhadap perlintasan sebidang juga diberlakukan terhadap perlintasan yang tidak memungkinkan untuk diubah menjadi perlintasan tidak sebidang. Misalnya, tanah di perlintasan itu tidak stabil atau perlintasan itu merupakan akses satu-satunya. Dalam hal ini, penjagaan termasuk pelibatan aparat kepolisian untuk mengatur lalu lintas juga dibutuhkan. (DEN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com