Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi HS Dapat Foto Novi dari Wartawan WO

Kompas.com - 25/10/2012, 16:54 WIB
Lariza Oky Adisty

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — HS, seorang anggota Polsektro Tamansari, terbukti menyimpan dua foto Novi Amalia (25), pengendara Honda Jazz berbikini, saat berada di tahanan polsek tersebut. Namun dari penyelidikan, HS diketahui mendapat foto Novi dari wartawan.

"Setelah ditelusuri, diketahui bahwa gambar tersebut diperoleh HS dari kiriman orang lain," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/10/2012).

Foto tersebut, menurut Rikwanto, disinyalir diperoleh dari seorang wartawan berinisial WO yang berada di lokasi saat Novi dibawa ke Polsek Tamansari setelah menyerempet tujuh orang, Kamis (11/10/2012) silam. Meski demikian, Rikwanto mengatakan masih memerlukan adanya tindak lanjut berupa pendalaman apakah foto tersebut memang diambil oleh WO.

"Nanti akan diteliti dari mana WO mendapat foto tersebut," tukasnya.

Sementara itu, Kepala Polrestro Jakarta Barat Komisaris Besar Suntana mengungkapkan bahwa hal terpenting dari kasus peredaran foto Novi adalah siapa yang mengunggah foto tersebut ke dunia maya.

"Yang memotret kan belum tentu juga mengunggah ke internet, dan yang mengunggah ini yang kita cari dan kenakan jerat pidana. Namun yang pasti, siapa pun yang bertanggung jawab akan tetap diproses sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.

Suntana juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap Novi akan terus berlanjut.

"Sambil prosesnya berjalan, Novi yang saat ini sedang rehab akan terus dipantau," ungkap Suntana.

Novi—yang mengendarai mobil Honda Jazz merah secara ugal-ugalan menabrak tujuh orang hingga terluka ringan—dijerat hukum pidana Pasal 283 UU Lalu Lintas karena berkendara tanpa SIM dan Pasal 310-311 karena membahayakan orang lain.

Bungsu dari enam bersaudara itu juga terancam dijerat Pasal 111, 112 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat-obatan Terlarang karena terbukti mengonsumsi ekstasi, dengan hukuman kewajiban menjalani rehabilitasi.

 Berita terkait dapat diikuti di topik: PENGEMUDI SEKSI TABRAK ORANG.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com