Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Tawuran Bulungan Masih Diteliti Jaksa

Kompas.com - 31/10/2012, 14:01 WIB
Luthfie Febrianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus tawuran pelajar SMAN 70 dan SMAN 6 yang pada hari Rabu (24/10/2012) lalu dilimpahkan Kepolisan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat ini masih dalam tahap penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pernyataan tersebut diungkapkan, Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Agung Ardiyanto, Rabu (31/10/2012).

"Untuk berkas kasus tawuran Bulungan saat ini masih dalam penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum," papar Agung. Nantinya, berkas tersebut akan diteliti kelengkapannya baik secara materil maupun formil oleh JPU.

Agung menambahkan pihak JPU sendiri membutuhkan waktu 14 hari untuk meneliti berkas-berkas tersebut. Apabila dalam penelitan tersebut berkas dinyatakan tidak lengkap, pihak Kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut kepada Kepolisian.

"Dalam tenggat waktu 14 hari, kalau ada yang tidak lengkap, kami akan kembalikan ke Kepolisian untuk diperbaiki," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu (24/10/2012) lalu pihak Kepolisan Jakarta Selatan telah melimpahkan sebanyak 3 berkas perkara kasus tawuran SMA 70 dengan SMA Negeri 6.

Berkas pertama terkait status FR sebagai tersangka yang akan dikenakan pasal 338 KUHP. Sementara, berkas kedua itu terkait dengan penyembunyian pelaku oleh AD, yang akan dijerat dengan pasal 22. Sedangkan, berkas ketiga terkait 6 tersangka lainnya yang terlibat dalam pengeroyokan, dijerat pasal 170.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com