Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Sabu di Dubur, Wanita Ini Dituntut 12 Tahun

Kompas.com - 31/10/2012, 16:31 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Terdakwa Fatimah binti Muhammad Nur (44) dituntut 12 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (31/10/2012). Jaksa menilai perempuan asal Aceh ini bersalah menyeludupkan 247,37 gram sabu-sabu dari Malaysia.

Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade Hasibuan juga meminta kepada hakim agar menjatuhi Fatimah denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ade Hasibuan dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Wismono.

Dari persidangan sebelumnya diketahui, Fatimah tiba di Bandara Polonia Medan dari Kuala Lumpur Malaysia pada Selasa (21/6/2012) lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Perempuan ini menumpang pesawat AirAsia dengan nomor penerbangan AK-1356. Saat tiba di terminal kedatangan, petugas curiga dengan gerak-geriknya.

Dia kemudian dibawa ke dalam ruang pemeriksaan barang dan pengecekan badan. Awalnya tidak ditemukan barang ilegal. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menduga ada sesuatu di bagian duburnya yang mencurigakan.

Selanjutnya, Fatimah dibawa ke Rumah Sakit Elisabeth untuk di-rontgen. Terbukti di dalam duburnya setelah dideteksi terdapat tiga bungkusan yang ketika dikeluarkan, ternyata sabu-sabu yang dikemas dalam kondom. Fatimah dan barang bukti 247,37 gram sabu-sabu pun diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Di persidangan, terdakwa mengaku diminta Apeng, warga Aceh yang tinggal di Malaysia, untuk membawa sabu ke Medan. Dia dijanjikan akan mendapat upah jika berhasil mengantarkan barang ilegal itu kepada seseorang di Medan.

Namun, baru tiba di Bandara Polonia, dia ditangkap. Setelah mendengar tuntutan jaksa, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com