Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Sabu, Sipir Lapas Divonis 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/11/2012, 17:01 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Terdakwa Ferry Hasan Mustafa alias Feri (33), sipir atau pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Binjai, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Achmad Guntur, di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/11/2012).

Tak hanya kurungan badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, sebagaimana dalam dakwaan pertama jaksa, melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata hakim ketua majelis dalam amar putusannya.

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tuti sebelumnya, yang menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Usai pembacaan putusan terhadap terdakwa Feri, sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan putusan terhadap terdakwa Harry Afriansyah alias Ari (25), yang tak lain sepupu terdakwa Ferry. Dalam sidang tersebut, terdakwa Harry divonis ringan, yakni sembilan bulan kurungan penjara. Dia juga tidak diwajibkan membayar denda sebagaimana yang diterima oleh terdakwa Feri.

"Menyatakan terdakwa Harry Afriansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur pada Pasal 131 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap ketua majelis hakim Jonner Manik.

Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa, yakni belum pernah dihukum dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. Usai mendengarkan putusan tersebut, kedua terdakwa langsung dibawa menuju ruang tahanan sementara PN Medan.

Untuk diketahui, Ferry Hasan Mustafa bersama Ari, ditangkap oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli pada 28 April 2012. Ferry yang merupakan Target Operasi (TO) Dit Res Narkoba Polda Sumut ini ditangkap di sebuah rumah kosong di Kompleks Tani Asri Glambir V, Sunggal, Medan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com