Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhaimin: UMP Ditetapkan Paling Lambat 20 November

Kompas.com - 02/11/2012, 13:41 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar melakukan pembahasan persiapan penetapan upah minimum provinsi (UMP) bersama Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, dan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Jumat (2/11/2012), di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta. Rencananya, UMP akan ditetapkan  paling lambat 20 November 21012.

"Hari ini, kami berempat telah melakukan koordinasi persiapan penetapan upah minimum yang maksimal akan dilakukan akhir bulan ini, yaitu sekitar tanggal 20 November mendatang," kata Muhaimin.

Sementara itu, mengenai angka UMP, belum ditentukan. Pertemuan dengan tiga kepala daerah ini merupakan koordinasi yang dilakukan Menakertrans. "Sebelum penetapan melalui SK Gubernur, kita akan terus melakukan koordinasi. Koordinasi yang pertama salah satu kesimpulannya adalah kita bersepakat untuk terus memantau apa yang menjadi pembicaraan dewan pengupahan daerah," ujar Muhaimin.

Muhaimin mengungkapkan, gubernur bersama para kepala dinas sudah memantau dan terus mengikuti seluruh diskusi, rapat, dan pembicaraan di dewan pengupahan daerah masing-masing. Pihak Kemenakertrans akan terus berkoordinasi dengan tiga wilayah, DKI, Jawa Barat, dan Banten agar dapat selalu bersinergi.

"Kita akan terus berkoordinasi agar penetapan upah minimum di Jawa Barat, Banten, dan DKI bisa bersinergi dan berkoordinasi sehingga SK dikeluarkan dengan koordinasi  yang mantap sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan yang dibutuhkan," kata Muhaimin.

Kesepakatan terakhir, Menakertrans dan tiga gubernur mempertimbangkan berbagai faktor untuk penetapan kebutuhan hidup layak (KHL). "Kita bersepakat selain survei KHL yang ada, kita juga akan mempertimbangkan berbagai faktor sehingga dari jumlah KHL itu akan diputuskan angka penetapan upah minimum pada penetapan menjelang tanggal 20 atau pertengahan bulan ini," ujar Muhaimin.

Baca juga:
Kebutuhan Hidup Layak DKI Ditetapkan Rp 1,9 Juta
Upah Minimum Buruh DKI Diproyeksi Rp 2 Jutaan

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Upah Buruh DKI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com