Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertemuan Tiga Gubernur dan Menaker Belum Sepakati UMP

Kompas.com - 02/11/2012, 14:37 WIB
Andy Riza Hidayat

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pertemuan Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi belum menghasilkan kesepakan soal upah minimum provinsi.

Setelah berdialog sekitar satu jam, pihak yang hadir di pertemuan itu tidak menyebut tentang angka sama sekali. "Hari ini Gubernur DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat berkoordinasi tentang persiapan penetapan upah minimum. Batas waktu penetapannya akan kita lakukan akhir bulan ini, sekitar tanggal 20 november," tutur Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Jumat (2/11/2012).

Menurut Muhaimin, semua pihak yang hadir bersepakat, selain survei kebutuhan hidup layak (KHL), dewan pengupahan akan mempertimbangkan berbagai faktor. Muhaimin tidak menyebut faktor yang dimaksud meski beberapa wartawan menanyakannya.

Ketika ditanya mengenai gambaran nilai UMP, Muhaimin mengatakan belum dapat menyebutkannya. "Saya belum mengusulkan. Saya hanya memberi semacam harapan kepada para dewan pengupahan daerah untuk betul-betul menghitung faktor kebutuhan minimum hidup, terutama di DKI Jakarta," tutur Muhaimin.

Pertemuan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berlangsung mulai pukul 10.00 sampai pukul 11.00. Pada saat yang sama, ratusan buruh berdemonstrasi di Jalan Merdeka Selatan di depan Balai Kota Jakarta.

Hingga saat ini, para buruh masih demonstrasi dengan memenuhi badan jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com