Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Korban Xenia Maut Minta Ganti Rugi Rp 10 Miliar

Kompas.com - 07/11/2012, 12:44 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban pengemudi daihatsu xenia maut, melalui kuasa hukumnya hari ini mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Gugatan tersebut ditujukan pada terpidana penabrak sejumlah pejalan kaki, Afriyani Susanti (29), dalam kasus tabrakan maut yang terjadi di Jalan Ridwan Rais dekat Tugu Tani, Jakarta Pusat.

Pada gugatan kali ini, Mulyadi, Minah, Sutantio yang merupakan tiga keluarga korban tabrakan yang menyebabkan anggota keluarga mereka meninggal dunia akibat tabrakan itu, memberikan kuasa pada pengacara mereka untuk mendaftarkan gugatan di PN Jakut. Pengacara ketiga keluarga korban tabrakan, Arioki Begin, dari kantor pengacara Talapessy Sagala Pasaribu Counselors & Attorneys at Law menyatakan ,pihaknya mendaftarkan gugatan secara perdata, yang dituntut kepada Afriani.

"Kami melakukan gugatan secara perdata, kami hanya menuntut ganti rugi. Maksudnya dalam tuntutan ganti rugi ada yang bersifat materil dan imateril," kata Arioki kepada wartawan di PN Jakut, Rabu (7/11/2012).

Menurut dia, ganti rugi yang bersifat materil yakni bahwa selama hidup keluarga sudah mengeluarkan biaya untuk perawatan, pendidikan dan sebagainya terhadap korban. Sementara itu ganti rugi yang bersifat imateril, yakni akibat kesedihan yang mendalam bagi keluarga karena ditinggalkan korban.

Untuk yang material jumlahnya Rp 7 miliar, yang imaterial Rp 3 miliar. Ini sebagai ganti rugi karena selama hidup keluarga sudah mengeluarkan biaya hidup korban, dan untuk kesedihan bagi keluarga, akibat ditinggalkan korban. "(Akibat) kejadian itu sendiri memang tidak bisa di nilai dengan uang, keluarga pun tidak pernah menghendaki adanya kejadian itu," ujar Arioki.

Mulyadi (49) orangtua dari Ari Bohari (16) yang meninggal akibat di tabrak Afriyani mengaku belum bisa menerima hukuman atas perbuatan Afriyani.

"Saya sih sebenarnya minta dua puluh tahun ke atas. Kalau ke sini kami mau gugat perdata, iya ganti rugi. Kalau yang pidananya mau enggak mau ya kami terima. Sebenarnya sih enggak terima karena vonis udah jatuh, ya gimana," kata Mulyadi.

Pihak pengacara mendaftarkan gugatan tersebut berdasarkan Pasal 1370 KUH Perdata, karena keluarga korban lazim mendapatkan nafkah dari peristiwa itu. Gugatan perdata ini juga dilakukan di PN Jakut, karena Afriayani berdomisili di Jakarta Utara.

Arioki mengatakan, Pasal 1370 sebagai dasar para penggugat mengajukan gugatan. KUH Perdata, dalam halnya suatu pembunuhan sengaja, atau kurang hati-hatinya seseorang, maka suami atau istri yang ditinggalknan, anak atau orangtua si korban, yang lazimnya mendapat nafkah dari pekerjaan si korban, mempunyai hak menuntut suatu ganti rugi yang harus dinilai menurut kedudukan dan kekayaan kedua belah pihak serta menurut keadaan.

Berita terkait dapat diikuti di topik :

SIDANG AFRIYANI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com