Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi: Barang Bajakan Itu Urusan Polisi

Kompas.com - 09/11/2012, 10:45 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku enggan mengambil pusing soal rencananya merelokasi semua pedagang kaki lima (PKL) ke tempat yang lebih layak. Menurut Jokowi, dia hanya berkewajiban dan memiliki wewenang mencarikan tempat bagi para PKL untuk berdagang, baik itu di dalam mal, pasar, maupun tempat-tempat lainnya.

"Tugas dan wewenang saya hanya mencarikan tempat untuk PKL," kata Jokowi saat dijumpai di Balaikota Jakarta, Jumat (9/11/2012).

Pernyataan Jokowi itu terkait dengan rencananya menertibkan PKL ke tempat-tempat khusus. Di satu sisi rencana itu mendapatkan apresiasi baik karena dinilai dapat menciptakan suasana yang lebih tertib dan nyaman. Namun, di sisi lainnya, kebijakan itu berpotensi disalahartikan dengan memberikan cap legalitas pada peredaran barang-barang palsu. Sudah menjadi rahasia umum barang yang dijajakan oleh PKL merupakan barang yang diragukan keasliannya.

"Kami tak melegalkan peredaran barang bajakan, yang berhak menertibkannya itu polisi. Itu urusan polisi," ujarnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menyediakan 20 titik lokasi untuk menampung puluhan ribu PKL nonformal. Saat ini wacana tersebut telah masuk dalam pembahasan DPRD DKI Jakarta bersama Badan Anggaran DPRD DKI. Mengenai jumlahnya, saat ini ada sekitar 92.000 PKL di seluruh wilayah Jakarta. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 77.000 pedagang masuk dalam kategori PKL nonformal, yakni pedagang yang berada di luar pengelolaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sebagai langkah awal, 15.000 PKL akan direlokasi ke dalam pasar, mal, dan gedung-gedung perkantoran sampai akhir tahun ini.

Berita terkait dapat diikuti di topik:

100 HARI JOKOWI-BASUKI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com