Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upah Minimum DKI Batal Diputuskan

Kompas.com - 13/11/2012, 18:31 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Upah minimum provinsi DKI Jakarta 2013 batal diputuskan. Hal itu terjadi lantaran buruh dan pengusaha belum menemukan kesepakatan absolut terkait besaran upah.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mendorong pihak buruh dengan pengusaha untuk kembali menentukan solusi terkait polemik yang terjadi. Ia mengaku belum mau masuk terlalu jauh demi menjaga stabilitas sosial yang ada.

"Nantilah kalau sudah final, nanti malah tambah panas. Belum ada solusi dari kedua pihak. Maka, harus ketemu lagi biar ada solusinya," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Sebelumnya, Jokowi menegaskan bahwa dirinya akan menggodok hasil kesepakatan buruh dan pengusaha melalui Dewan Pengupahan. Pada prinsipnya, Jokowi menghendaki peningkatan upah minimum provinsi (UMP) diimbangi dengan seimbangnya pertumbuhan perusahaan. Hal itu karena semua dianggap tak berarti apabila UMP buruh naik, tetapi perusahaan tak mampu membayarnya dan akhirnya gulung tikar.

Sementara itu, para buruh yang sejak siang hari ini memadati depan Balaikota Jakarta mengaku kecewa karena tuntutan mereka tak dipenuhi. Para buruh tetap konsisten dengan UMP yang mereka usulkan dan mengancam akan melakukan mogok kerja massal pada 20 November 2012 mendatang.

"Kami ini pendukung Jokowi, tetapi kami kecewa. Kami akan mogok pada 20 November," ujar para buruh.

Sebagai informasi, para buruh menuntut Jokowi segera menetapkan angka UMP sesuai dengan usulan yang ditentukan para buruh, yakni Rp 2.799.067. UMP yang diusulkan para buruh merujuk pada 141,5 persen angka kebutuhan hidup layak (KHL), yang ditetapkan sebesar Rp 1.987.789.

Saat berita ini ditayangkan, para buruh yang berunjuk rasa mulai membubarkan diri. Jokowi sendiri melanjutkan kegiatannya dan keluar dari Balaikota melalui pintu belakang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com