Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolres Jakbar: Penahanan Novi Tidak Wajib

Kompas.com - 14/11/2012, 18:37 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Suntana memastikan bahwa Novi Amalia tidak ditahan. Menurutnya, penahanan pengemudi seksi yang menabrak tujuh pejalan kaki sepanjang Jalan Olimo hingga Hayam Wuruk itu tidak wajib.

Meski begitu, kata Suntana, kasus kecelakaan lalu lintas Novi akan tetap dilanjutkan. Tetapi, Novi tidak ditahan karena ia mempunyai itikad baik memberikan ganti rugi dan mengobati luka yang diderita oleh para korban.

"Novi itu penahanannya enggak wajib asal dia enggak kabur atau menghilangkan barang bukti," kata Suntana di Jakarta, Rabu (14/11/2012).

Ia menjelaskan, keadaan Novi kemarin yang memiliki ketergantungan alkohol lebih membutuhkan rehabilitasi dibandingkan penahanan penjara. Untuk itu, polisi mengirimkan dirinya ke BNN untuk menjalani rehabilitasi.

Saat ini, Novi sudah keluar dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur.

Terkait berkas kasus kecelakaannya, Suntana menegaskan belum P21 (belum siap dilimpahkan ke kejaksaan). Saat ini berkasnya masih dilengkapi.

Sebelumnya, Novi juga menggelar jumpa pers menyampaikan permintaan maaf kepada para korban dan keluarganya. Dia mengaku tidak sadar saat menyetir ugal-ugalan. Dia juga menyatakan sudah memberikan ganti rugi dan melakukan perdamaian dengan para korban.

Berita terkait dapat diikuti di topik: PENGEMUDI SEKSI TABRAK ORANG.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com