Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelompok Massa Bentrok Taman Palem, Sidang Hari Ini

Kompas.com - 21/11/2012, 11:49 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini, menjadwalkan persidangan 99 orang yang terlibat bentrok di Taman Palem Cengkareng, Jakarta Barat. Sebanyak 99 orang yang melakukan tindakan penyerangan tersebut terjerat Pasal 335 (I) KUHP Jo Pasal 55 (I) atau 169 (I) KUHP atas perbuatan tidak menyenangkan pada Rabu (29/8/2012) silam.

"Rencananya mereka disidangkan bersamaan, tetapi dibagi 27 kasus," kata Mansur, salah satu staf PN Jakarta Barat di Jakarta, Rabu (21/11/2012).

Dari 27 kasus tersebut, masing-masing kasus akan dipegang oleh satu hakim ketua. Rencananya sidang akan dibagi menjadi sembilan lokasi ruang sidang yang tersedia di PN Jakarta Barat. Ruang sidang yang akan digunakan adalah Ruang Sidang Sarwata, Soerjadi, Mudjono, R Soebekti, R Soerjono, Oemar Seno Adji, Purwoto Gandasubrata, Wirjono Prodjodikoro, dan Ali Said.

Dari pantauan Kompas.com, sampai pukul 10.30, belum terlihat aktivitas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Di sekitar pengadilan negeri hanya terlihat beberapa petugas kepolisian berjaga-jaga untuk mengamankan PN Jakarta Barat.

Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi bentrokkan antarkelompok massa di sebidang lahan kosong di samping Komplek Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (29/8/2012) siang ini. Bentrokkan diduga dipicu perebutan lahan antara dua kelompok tersebut.

Dalam peristiwa itu, satu orang dari kelompok masyarakat tewas tertembak polisi. Ia tertembak dari dalam mobil karena mencoba menabrak polisi lalu lintas yang sedang mengatur jalan saat bentrokan terjadi.

Berita terkait dapat diikuti di topik :

SIDANG KASUS JOHN KEI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com